![]() |
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat Bulukumba Iptu. Agussalim |
MACCANEWS -- Selama ini pengurusan perpanjangan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), tidak melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai tahun ini, Pemerintah melalui kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) setiap pemohon wajib mengisi formulir yang disiapkan dengan melampirkan tanda bukti identitas yaitu KTP sesuai yang tertera pada nama diSTNK.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat Bulukumba Iptu. Agussalim, yang ditemui di kantornya Senin (8/8/2016) siang tadi menjelaskan, sebenarnya aturan seperti itu sejak dulu sudah ada, hanya saja selama ini, pemohon kadang tidak memperlihatkan KTP sesuai nama yang tertera di STNK. Namun katanya mulai tahun ini, seluruh pemohon perpanjangan atau pengesahan STNK, harus melampirkan KTP sesuai nama yang ada di STNK.
"Aturan ini bukan berlaku secara nasional sehingga di Samsat Bulukumba juga diperlakukan. jika pengurusan perpanajangan atau pengesahan diwakili orang lain, maka pemilik kendaraan bermotor harus ada surat kuasa yang bermaterai," Katanya.
Demikian halnya jika kendaraan yang diajukan untuk ganti milik, maka orang yang ditugasi mengurus harus membawa surat kuasa bermaterai yang cukup dan menggunakan kertas kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta cap stempel badan hukum bersangkutan dan melampirkan foto copy KTP yang diberi surat kuasa, termasuk SIUP, NPWP yang ditugasi.
Kemudian untuk kendaraan milik Instansi pemerintah, juga harus membawa surat kuasa bermaterai yang cukup dengan menggunakan kertas kop surat instansi pemerintah dan ditanda tangani oleh pimpinan instansi yang disertai dengan cap stempel instansi bersangkutan, selain itu juga melampirkan foto copy KTP yang yang diberi kuasa mengurus perpanjangan atau pengesahan STNK kendaraannya.
"Selain itu, bagi seluruh pemohon perpanjangan atau pengesahan STNK, maka pemohon harus melampirkan STNK asli, BPKB asli dan fotocopynya," tegas Agussalim yang siang kemarin didampingi Kasat Lantas AKP Harinah. (R18/Jn)
0 komentar: