MACCANEWS--Pasca kunjungan dari pihak investigasi Ombudsman di Pasar Senggol, terkait revitalisasi Pasar Senggol, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suhandi mengaku siap diambil keterangan terkait pengusutan dugaan maladministrasi pasar tersebut. Hal ini diungkapkan Suhandi saat ditemui di Ruang kerjanya, Kamis 2 Maret 2017.
"Saya tidak pernah menerima surat pemanggilan terkait permintaan administrasi, kalaupun nanti ada, kami siap untuk dimintai keterangan," ujar Suhandi.
Ia menerangkan, Pihaknya hanya mengetahui perihal proses tehnis seperti pembangunan sejak Proses lelang hingga penyelesaian pembangunan. "Soal kebijakan saya tidak ada mengetahui hal itu, intinya saya hanya bekerja sesuai dengan tupoksi yang saya miliki," terang dia.
Diketahui sebelumnya, Tim Ombudsman Sulsel mengelar Pemeriksaan Lapangan terkait revitalisasi Pembangunan Pasar Senggol di Kota Parepare, Selasa 28 Februari 2017. dalam pemeriksaan lapangan tersebut, Muslimin, Asisten Oumbusman Sulsel bersama dua rekannya meninjau pembangunan Pasar Senggol. Muslimin bersama timnya telah melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Perindagkop sebagai Kuasa penguna Anggaran Pembangunan dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk dimintai keterangan namun keduanya tidak berada ditempat.
Revitalisasi proyek Pasar Senggol menggunakan anggaran Rp 15,9 miliar, total anggaran itu berasal dari dua mata anggaran yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan 2015 sebesar Rp 9,6 miliar dan bantuan APBN 2014 sebesar Rp 6,3 miliar.
Terkait Pembangunan Revitalisasi Pasar Senggol juga tengah diusut dugaan tindak pidana Korupsi oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dimana Satuan khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat.(lan)
0 komentar: