MACCANEWS--Dugaan rekayasa barang bukti dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat Herman Parenrengi, dimana hanya berakhir dengan hukuman 1 tahun menjalani perawatan medis dan sosial di Panti Rehabilitasi Yayasan Peduli Anak Bangsa, saat ini belum juga ditangani serius oleh pihak pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pengawasan Kejati, Heri Jerman mengaku masih dalam tahapan pengumpulan bukti dan klarifikasi dan baru memeriksa semua dokumen dan berkas tersebut. "Masih tahap klarifikasi, belum selesai, kalau sudah selesai akan saya umumkan ke media," katanya, kemarin.
Sementara Anti Corruption Committe (ACC) yang sebelumnya menjadikan kasus ini sebagai atensi menilai hal ini terkesan lamban ditangani. "Kasus ini sudah beberapa pekan dilaporkan ke Aswas, tapi kok belum ada progress," ujar Wakil Kepala Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun.
Kadir menyebut, kalaupun saat ini masih dalam tahapan klarifikasi dan pengumpulan bukti setidaknya Aswas bisa transparan, minimal memberi gambaran dan kejelasan perihal klarifikasi bukti yang dimaksud.
Apalagi kasus ini sangat ganjil, dimana BAP dan dakwaan sangat berbeda. Pasal yang seharusnya menjerat terdakwa sebagai gembong, dalam dakwaan berubah menjadi pengguna.
Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis satu tahun rehabilitasi terhadap Herman Parenrengi pada 13 Oktober 2016 silam terkait narkoba. Vonis terhadap bandar narkoba asal Kampung 'narkoba' Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar itu menjadi sorotan masyarakat.
Sorotan itu karena Herman merupakan bandar, namun divonis sebagai pengguna. Herman dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika (UU Narkotika). Dengan pasal itu dia dinilai terbukti sebagai pengguna narkoba.
Herman dihukum pidana menjalani rehabilitasi di Yayasan Peduli Anak Bangsa selama satu tahun sebagaimana diketuk palu Majelis Hakim PN Makassar. Vonis rehabilitasi yang didapat Herman itu dikabarkan karena adanya dugaan rekayasa pasal dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial HTL saat tahap penuntutan. (*)
0 komentar: