MACCANEWS-Dua bulan berlalu sejak masuknya tahun penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (ABPD) Pokok 2017, namun hingga kini Badan Pembentukan Legislasi Daerah (BPLD/Baleg) belum juga mengusulkan satu pun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program
Legislasi Daerah(Prolegda) untuk dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar.
Anggota BPLD DPRD Makassar Busranuddin Baso Tika (BBT) mengatakan, dari keseluruhan ranperda yang masuk dalam prolegda tahun ini, belum ada satu pun yang siap dibahas. Penyebabnya terhalang pada naskah akademik yang masih perlu direvisi.
"Pekan lalu saat rapat BPLD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya kaitan dengan ranperda yang akan diusulkan untuk dibahas, ternyata naskah akademiknya banyak yang harus direvisi kembali,"kata Ketua Fraksi PPP itu.
Misalnya, kata BBT, Ranperda Detail Tata Ruang dan Lingkungan (RDTL) yang merupakan ranperda turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Di dalam naskah akademik hanya melampirkan 14 kecamatan, sementara berdasarkan Perda Pemekaran Wilayah yang disahkan 2015 lalu, kecamatan di Makassar telah bertambah menjadi 15. "Hal-hal yang seperti itu masih banyak yang harus diperbaiki," ujarnya.
Seperti diketahui, tahun ini, BPLD memprogramkan sebanyak 25 prolegda di DPRD. Ranperda yang akan diprioritaskan adalah RDTL, Ranperda revisi penataan parkir dan ranperda yang tidak mampu diselesaikan pansus pada APBD 2016 lalu. (rh)
0 komentar: