MACCANEWS - Kota Parepare menjadi satu-satunya daerah dari Propinsi Sulawesi Selatan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang dicanangkan menjadi Calon Daerah Tertib Ukur Tahun 2017, yang dilaksanakan di Gedung Aula Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Jl. Raya Sempidi, Mengwi Badung Bali, Jumat (24/2/2017).
Pencanangan daerah tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat konsumen dalam hal jaminan kebenaran hasil pengukuran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal.
Sebanyak enam daerah di Indonesia yang dicanangkan sebagai daerah tertib ukur untuk tahun 2017 ini yakni Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Kota Padang Panjang Sumatera barat, Kota Tangerang Banten, Kota Denpasar Bali, Kabupaten Kolaka Sulawesi Utara dan Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Pada kegiatan pencanangan ini juga sekaligus dirangkaian dengan penandatanganan komitmen pembentukan daerah tertib ukur tahun 2017 oleh enam kepala daerah yang menjadi calon daerah tertib ukur yang disaksikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita.
Walikota Parepare, DR. HM. Taufan Pawe, SH. MH yang menghadiri langsung acara ini menyatakan apresiasinya atas terpilihnya Kota Parepare sebagai calon daerah tertib ukur tahun 2017.
“Ini menjadi bukti kalau memang Parepare sudah dilirik keberadaannya oleh Pemerintah Pusat. Apalagi Parepare menjadi satu-satunya daerah di Sulsel yang dicanangkan sebagai daerah tertib ukur untuk tahun ini”, ujar Taufan.
Dikatakan Taufan, dengan terpilihnya Kota Parepare sebagai calon daerah tertib ukur secara tidak langsung akan memberikan citra positif bagi daerah khususnya Kota Parepare karena dianggap telah melindungi masyarakatnya dalam hal transaksi perdagangan.
“Kita patut berbangga dengan capaian yang telah kita raih ini. Semua ini merupakan hasil kerja nyata jajaran Pemerintah Kota yang didukung penuh oleh masyarakatnya. Ini terwujud karena adanya komitmen jajaran Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakatnya dalam hal transaksi perdagangan”, beber Taufan.
Sebagaimana diketahui, Tahun 2015 lalu Pasar Lakessi Kota Parepare sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur dan tahun 2017 ini kembali Kota Parepare menjadi calon daerah tertib ukur.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita mengatakan pencanangan tertib ukur yang dilakukan ini sebagai upaya yang bersifat bottom-up antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemeterologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.
“Pihak Kemendag memang selalu berupaya mendorong Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen. Disamping itu, melalui pencanangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dan pengguna serta pemilik UTTP”, pungkasnya. (LAN)
0 komentar: