MACCANEWS - Proyek lanjutan Pembangunan RS type B plus yang berlokasi ditonrangeng kelurahan kecamatan Bacukiki barat dananya bersumber dari DAK APBN tambahan sebesar Rp. 18 Miliar dikerjakan oleh CV. Putera Jaya dimana pelaksanaan pekerjaannya tidak tepat waktu sesuai dengan jadwal kontrak yang ditentukan .
Sebelumnya , proyek Rumah Sakit ini juga pernah mengalami keterlambatan waktu ditahun anggaran 2015, dengan denda sebesar Rp. 800 juta ,
Pejabat Pebuat Komitmen (PPK) dinas kesehatan Muh.Arief ketika dikonfirnasi diruang kerjanya rabu 11 januari 2017 tentang keterlambatan proyek lanjutan tahap kedua RS tersebut, mengatakan terkait keterlambatan pekerjaan kita akan memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari dan denda keterlambatan sudah berjalan sejak pertanggal satu Januari .
Adapun denda keterlambatan yaitu seperseribu dari nilai kontrak sesuai dengan regulasi yang ada atau Rp. 16 juta perhari , terhitung sejak masa kontrak pertama," jelasnya.
Akan tetapi pihak Rekanan tetap optimis untuk menyelesaikan pekerjaannya , sebab jika ia makin lama , tentu denda keterlambatan pekerjaannya semakin bertambah.
Sementara dana yang dicairkan baru 20 persen atau yang disebut uang muka , diakhir tahun 2016 kami sudah pencairan 50 persen karena sudah memenuhi syarat yaitu progres pejerjaannya waktu sudah mencapai 75 persen, sebab lantai tujuh sudah dicor," katanya . (lan)
0 komentar: