MACCANEWS - Koordinator Saksi, Calon Kepala Desa (Kades) Nepo Kecamatan Mallusetasi Barru nomor urut 2, Muhammad Toha mengatakan hasil Pilkades di desa Nepo cacat hukum banyak yang tidak sesuai peraturan bupati no (5) 2016 tetang pemilihan kepala desa, pertama tidak ada DPT yang sah.
Menurutnya, banyaknya temuan DPT yang ganda, katanya pada tanggal 15 Desember 2016, calon kades Nepo nomor urut 2 tidak terdaftar di DPT sebagai pemilih dan kesepakatan panitia akan didampingi saksi calon untuk membagikan surat undangan di setiap dusun.
Lanjut Muhammad Toha, yang ditemui di kediamannya di Nepo Kecamatan Mallusetasi Barru, jumlah pemilih 1663 yang mengunakan kertas undangan dan di tambah KTP dan KK sekitar 51 orang tetapi jumlah surat suara 1720 tercoblos berati ada suara siluman 6 orang, saat dikonfirmasi kepada ketua panitia Pilkades Nepo.
"Pilkades di desa Nepo berlangsung tidak adil dan cacat hukum, sehingga hasil pemilihan kami anggap tidak sah dan bisa diputihkan," paparnya. (fan/yus)
0 komentar: