MACCANEWS - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat melaksanakan peninjuan lapangan di Areal pasar Senggol Kota parepare, Selasa (31 /1), Sekaitan dengan pengusutan Dugaan Korupsi revitalisasi proyek pasar senggol pada tahun 2015.
Dari Pantuan, Satuan Khusus Asisten Pidana Khusus terdiri dari Tiga orang bersama dengan pihak pengukur dari lembaga Tarkim. "Iya kami tinjau di Senggol,' ujar Tim Satgas Pidsus yang enggan disebut namanya.
Sekadar diketahui, revitalisasi proyek pasar senggol menggunakan anggaran sebesar Rp 15,9 miliar yang berasal dari dua sumber anggaran, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan tahun 2015 sebesar Rp 9,6 miliar dan bantuan APBN tahun 2015 sebesar Rp 6,3 miliar.
Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Senggol dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah diperiksa seperti Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Parepare, Amir Sabbi, Pejabat Pembuat Komitmen Revitalisasi Pasar Senggol pada tahun 2015, Suhandi, Sejumlah saksi diantanya adalah dua PNS Pemkot Pare-Pare yaitu Muhammad Idris, Dede Alamsyah dan pengawas lapangan proyek, Sumitro.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan kejati Sulselbar, Salahuddin saat dikonfirmasi melalui media sosial miliknya enggan menjawab pertanyaan terkait peninjuan tersebut. Dalam pengecekan lapangan itu, Sejumlah Pihak tampak hadir seperti kepala Dinas Perindagkop, Amir Sabbi, Pejabat Pembuat Komitmen, Suhandi dan sejumlah Staf Dinas Perindag.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop Kota Parepare, Amir Sabbi mengatakan, pihaknya hanya mendampingi Tim dari Kejati Sulselbar. "Kami hanya dampingi Tim Jaksa yang turun," singkat dia.(Lan)
0 komentar: