MACCANEWS -- Kabar tidak sedap berhembus di institusi Kepolsian Polres Sinjai. Pungutan liar (Pungli) pada pembuatan, dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) ditengarai dilakukan oleh oknum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres.
Tak pelak, puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Sinjai menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan praktek pungli di Satuan Lantas Polres Sinjai. Rabu (25/1).
Kapolres Sinjai AKBP Agus Dwi Hermawan, yang menerima para demonstran mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki isu tersebut. " Kita akan bentuk tim investigasi untuk menyelidiki, serta meminta orang yang dirugikan tersebut untuk melaporkan ke kami agar kita tindak lanjuti,"
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sinjai, AKP Kamil SM, menampik hal tersebut, Ia menegaskan bahwa tidak ada praktek pungli yang dilakukan di satuannya, dan jika terbukti ada praktik pungli dirinya siap meletakkan jabatannya selaku kasat lantas.
" Tidak ada yang begitu-begitu, semua sudah sesuai dengan tarif yang ditempel di dekat loket pembuatan sim, dan jika memang terbukti ada praktek pungli, saya berani mempertaruhkan jabatan saya," tegasnya.
Dalam aksi yang dilakukan di depan Markas Besar Polisi Resort Sinjai tersebut Jenderal Lapangan, Rusmin membacakan pernyataan sikap dimana pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan bapak Jokowi-JK menjadikan pungli sebagai momok yang menakutkan bagi masyarakat di Indonesia dan secara tegas berusaha melakukan pemberantasan pungli di semua sektor kehidupan bahkan membentuk saber pungli yang melibatkan kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemerintah Daerah.
Namun lanjut Rusmin, kepolisian yang seharusnya merupakan stekholder yang harus terlibat dalam melakukan pemberantasan praktik pungli justru melakukan tindakan anomali yang justru melakukan tindak praktik pungli dalam proses pelayanan publik, dimana diketahui ada praktik pungli yang dilakukan oleh oknum kepolisian Sinjai.
" Keluhan masyarakat terhadap biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp250.000 hingga Rp300.000 hal tersebut justru merupakan tindak praktik pungli yang nyata yang dilakukan oleh kepolisian Sinjai dikarenakan tidak sesuai dengan pembuatan biaya penerbitan dan perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2010 terkait masalah biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C baru yang hanya sebesar Rp100.000 dan perpanjangan hanya Rp75.000," ungkapnya.
Ketua SEMMI Sinjai, Ilham HS yang ditemui mengatakan bahwa terkait dengan hal tersebut, pihaknya mendesak Kapolres Sinjai untuk memberantas tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum kepolisian Sinjai pada kasus pembuatan dan perpanjangan SIM.
Mendesak Kapolres untuk memberantas semua tindakan pungli di semua sektor kepolisian dalam segala aspek, mendesak Kapolres tinggi untuk menuntaskan Semua kasus pelaporan Yang dilaporkan di kepolisian, dan jika poin pertama dan kedua tidak diindahkan oleh Kapolres Sinjai selambat-lambatnya 3 hari maka semi Sinjai akan mengambil sikap untuk meminta Kapolda sulselbar untuk mencopot Kapolres Sinjai. (AZ)
0 komentar: