MACCANEWS - Sidang lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Andi Makasau, Dalam Agenda pemeriksaan terdakwa, Salah satu Terdakwa memberikan uang senilai 4 Milyar kepada Komisaris PT Pahlawan Roata. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Yusuf Syahrir saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (7 / 12 ).
"Fakta persidangan pada pemeriksaan terdakwa, terdakwa mengaku menyerahkan uang kepadan Komisaris PT Pahlwan Roata, Adrianto sebesar Rp 4 Milyar," kata Yusuf, yang juga Kepala Seksi Intelejen Kejari Parepare.
Menurut Yusuf, Dalam kasus ini terbuka lebar adanya dugaan gratifikasi yang berindikasi melibatkan pejabat di Kota Parepare. "Sebelumnya Adrianto mentransfer dana kepada Salah satu pejabat di Kota Parepare, dengan alasan Pinjaman sementara kala pengadaan itu berjalan," terang dia.
Dalam sidang Lanjutan kemarin, Yusuf menyebutkan, Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua terdakwa sebesar Rp 7 Milyar dari total anggaran 19 Rp Milyar. "Total yang timbul sehingga merugikan negara sebesar 7 Milyar, karena pembelian hanya Rp 10 Milyar diluar dari PPN dan PPH," sebut dia.
Yusuf menerangkan, Pihak JPU tengah menunggu hasil rencana tuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi kepada kedua terdakwa yaitu, Candra Pratama, Direktur Pahlawan Roata selaku rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Uwais Alqarni. "Besok, Kamis 8 Agenda pembacaan Tuntutan, semoga bisa cepat keluar rentutnya sehingga bisa dibacakan segera mungkin," terangnya.
Ditanya soal perkembangan kasus Gratifikasi, Yusuf Menegaskan, Pihaknya tidak bisa lansung menjerat para Terduga yang menerima uang dari Kerugian negara. "Soal itu, silahkan ke Pimpinan saya, karena saya hanya berkapasitas menyidangkan, soal pengusutan diduga pejabat mendapatkan dana itu tetap berjalan dimana, Kejari Parepare dan Kejati Sulsel yang mengusut Gratifikasinya," tegas dia. (Lan/mar)
0 komentar: