MACCANEWS - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menetapkan APBD Kabupaten Kepulauan Selayar TA 2017. Rapat paripurna dihadiri oleh 22 orang Anggota DPRD Selayar yang dinyatakan kuorum oleh pimpinan sidang. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Arifin Dengmarola didampingi oleh 2 wakil ketua yakni Muh.Aris Ridwan dan Andi Mahmud.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan dengan agenda Pendapat akhir Bupati terhadap 3 buah Ranperda yaitu Ranperda tentang APBD TA 2017, Ranperda tentang perubahan Retribusi umum dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Selanjutnya dalam rapat paripurna juga dilaksanakan penetapan Prolegda TA 2017.
Bupati Kepulauan Selayar, Muh.Basli Ali dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD Kab.Kep. Selayar yang telah melaksanakan penetapan dan pengesahan APBD TA 2017 Kabupaten Kepulauan Selayar.
Lebih lanjut Bupati, Muh.Basli Ali dalam pendapat akhir dan sambutannya, menjelaskan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas bersama antara Pemkab dan Dprd dan selanjutnya ditetapkan menjadi anggaran daerah, yang tentu saja dalam pelaksanaannya harus memperhatikan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Sementara itu mengenai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyatakan bahwa Peraturan Daerah Tanpa Rokok adalah komitmen daerah dalam memberi perlindungan atas bahaya rokok bagi kesehatan manusia. Sehingga dipandang perlu lahirnya peraturan daerah tentang hal ini. Termasuk Bupati menegaskan penerapan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan penambahan pelayanan jasa umum pada bidang kesehatan dan jasa pelayanan persampahan. (deng/yus)
0 komentar: