MACCANEWS - Calon Kepala Desa (Kades) Nepo Kecamatan Mallusetasi, Bahar Nila dan Sidi, mengajukan gugatan ke Badan Permusyaratan Desa (BPD) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat, dan Panitia Pilkades Kabupaten Barru.
Calon Kades Nepo nomor urut 3 dan calon kades no urut 2 meminta Pilkades di desanya diulang kembali, karena diindikasi tidak sesuai prosedur sejak dimulainya tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bahar menilai dasar hukum Pilkades Nepo cacat hukum, banyak yang curang hasil pilkades Nepo.
Mamma Husain mendapat suara 790 suara, dan Baha Nila mendapat suara 562 suara, sementara H.Sidi 385 suara. Total 1710 yang sah.
Saat di temui dilokasi, Rabu (28/12/2016), Ketua BPD, Muh Arsyah, mengatakan, tujuh tuntutan Bahar Nila dan Sidi, diantaranya adanya pemilih bawah umur, pembangian surat undangan tidak sampai ke pemilih, panitia tidak menyiapkan kendaraan untuk memilih, tidak mengadakan sosialisasi, pencoblosan, tidak teratur tidak terdaftar ratusan orang padahal sudah menunggu ber jam-jam. (fan/yus)
0 komentar: