MACCANEWS - Pihak Polres Parepare Mengamankan beberapa sindikat Pencurian, Kendaraan Bermotor, Elektronik dan Peredaran Shabu. Penangkapan Sindikat Kejahatan ini, merupakan hasil Operasi Tindak Kejahatan dan PMK Satuan Polsek Kawasan Pelabuhan selama 20 hari yang dilakukan Polres Parepare.
Penangkapan Pelaku Kejahatan ini antara lain, Pencurian kendaraan bermotor 8 unit, yang dilalukan pasangan suami istri, Puluhan Alat Elektronik, Kipas Angin, Tabung Gas Rumah Tangga, TV Plat, Hp, dan Kipas Angin.
Nilai Keseluruhan Pencurian Ranmor, Barang Elektronik, dan Kepemilikan Shabu ini mencapai Angka Miliaran Rupiah dengan estimasi Rp.4,2 Miliar 3 Kg Shabu, Puluhan juta alat Elektronik, serta Kendaraan Bermotor.
Kapolresta Parepare AKBP.Pria Budi.S.Ik dalam jumpa Pers di Halaman Mapolres Parepare. Mengatakan, Shabu senilai Rp.4,2 diamankan Tim PMK (Patroli Multi Kejahatan) dari Polsek Kawasan Pelabuhan, mengamankan pria inisial 'U" yang turun dari KM.Lambelu Senin lalu, Pria ini berasal dari Pinrang dan berprofesi sebagai Penambak.
Dalam Operasi selama 20 hari itu (9-29 November 2016) pihak Kepolisian mengamankan 6 tersangka, 6 Tsk ini dengan latar Kejahatan Berbeda, pasangan suami istri diantaranya Pelaku Pencurian Motor.
"Hasil Operasi mengamankan Pasangan Suami Istri selaku Pencuri Motor, dan lainnya Elektronik, dan Kepemilikan Shabu" ungkap Pria Budi didampingi Kapolsek dan Kasat jajaran Polres Parepare. Kini Semua tersangka ini, masih menjalani Pemeriksaan untuk proses Hukum selanjutnya.
Tersangka kepemilikan Shabu sendiri terancam UU Narkoba dengan ancaman Minimal 20 Tahun, Ancaman Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati. (cullank)
0 komentar: