Tabri Bakal Melenggang ke DPRD, Langkah Jalaluddin Bakal Terhenti

MACCANEWS -- Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti2 yang cukup panjang dan melelahkan, terkait soal gugatan yang diajukan H.Muh.Tabri  tentang proses Penggantian Antar Waktu (PAW) H.Jalaludin di DPRD Bulukumba, hari ini Rabu 2 oktober 2016 majelis hakim PTUN memutuskan menerima seluruh tuntutan dan gugatan HM Tabri kepada tergugat I yaitu Gubernur Sulsel, Tergugat II DPRD tergugat III KPU dan tergugat IV Jalaluddin.

Putusan majelis hakim yaitu memutuskan surat KPU dan surat DPRD dan SK Gubernur tentang PAW Kahar Muslim kepada Jalaludin, dinilai cacat yuridis.

Majelis hakim memutuskan, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, ke-dua Menyatakan Batal atau tidak sah.

H.Muh.Tabri malam ini menyampaikan bahwa, surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/Tahun 2016 Tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 Tertanggal 1 Februari 2016, atas nama Drs. H. Drs. H. Jalaluddin Halim.

Surat Nomor : 016/DPRD-BK/I/2016, Perihal Penyampaian. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor : 174.A/BA/XII/2015, Tentang : Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Tertanggal 30 Desember 2015.

Memerintahkan dan Mewajibkan, Tergugat I, untuk mencabut atau menarik; Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/Tahun 2016 Tentang : Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan 2014 – 2019, Tertanggal 1 Februari, atas nama Drs. H, Drs. H. Jalaluddin Halim.

Kemudian huruf b. Tergugat II, untuk mencabut atau menarik; Surat Nomor : 016/DPRD-BK/I/2016, Perihal : Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba Dapil 3, tertanggal 11 Januari 2016.

Tergugat III, untuk mencabut atau menarik; Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor : 174.A/BA/XII/2015, Tentang : Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Tertanggal 30 Desember 2015.

Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat I, untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba sisa masa jabatan 2014 – 2019, dengan menetapkan Penggugat, Drs. H. Muh. Tabri MBA, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bulukumba.

Tergugat II, untuk mengusulkan Penggugat, Drs. H. Muh. Tabri MBA, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Sisa Masa Jabatan 2014 – 2019, dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bulukumba.

Tergugat III, untuk menerbitkan Berita Acara penetapan PAW anggota DPRD kabupaten Bulukumba sisa masa jabatan  2014 – 2019, dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bulukumba atas nama Penggugat, Drs. H. Muh. Tabri MBA.

Kemudian seperti disampaikan Tabri, putusan majelis hakim juga menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Menurut Tabri, kuasa hukumnya juga akan tetap menuntut sesuai jalur hukum yang ada akibat dari ada kesalahan yang disengaja baik dari KPUD, DPRD maupun Jalaluddin.

"Kami akan genjot pidananya dan menuntut semua yang terlibat dalam skenario jahat tersebut. Selain itu kami juga akan tuntut perdata dan PMH kepada ketua DPRD, komisioner KPUD dan Jalaludin " tegas Tabri

Yang jelas kata pengusaha mudah ini, dengan keluarnya putusan PTUN yang menerima secara keseluruhan gugatan dia, artinya PAW Jalaluddin dan SK yang dikantongi menjadi cacat yuridis.

Pada sidang putusan majelis hakim PTUN, hadir Ketua KPUD Bulukumba selaku komisioner  Sitti  Rahmah sedangkan Ketua DPRD  sebagai trgugat II tidak hadir. Sementara pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukum Muchtar Jumma,SH,MH.(edy/yudi)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • Satgas Detektor Kelurahan Pabatang Dapat Apresiasi dari Warga
    22.09.2021 - 0 Comments
     Meski banyak mendapat sorotan dari Netizen, Satgas Detektor bentukan Walikota Makassar, Danny Pomanto dan…
  • Danny: Pengakuan Makassar Bukan Didapatkan Tiba-tiba
    20.03.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS--Wali kota Makassar Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto kembali melantik dan mengukuhkan pengurus Forum…
  • ‎Erna Taufan Pawe Gagas Majelis Anak Sholeh
    16.08.2016 - 0 Comments
    Erna Taufan Pawe Kukuhkan Pengurus Majelis Anak Sholeh MACCANEWS -- Pengurus Majelis Anak Sholeh tingkat Sekolah…
  • Camat Panakkukang Siap Laksanakan Reformasi Penyaluran Raskin Menjadi E- Voucher
    13.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Camat Panakkukang Thahir Daeng Ngalli menghadiri kegiatan sosialisasi reformasi penyaluran raskin…
  • Suka Cita Para Pedagang Takjil di Kota Benteng
    08.06.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Bupati Selayar, Sampaikan Apresiasi Bulan suci Ramadhan 1438 H  membawa keberkahan tersendiri bagi…
  • Danny Apresiasi Festival Seni Budaya Sulawesi di Bandung
    12.11.2017 - 0 Comments
    MACCANews ---- Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto hadir pada Festival Seni dan Budaya Sulawesi 2017 yang…
  • Tiga Perwira Polres Selayar Berganti
    03.10.2017 - 0 Comments
    MACCANews --- Kapolres Kabupaten Kepulauan Selayar, AKBP. Syamsu Ridwan, S Ik, melakukan pergantian Tiga Perwira…
  • PD Pasar Nyatakan Masih Perjuangkan Hak-hak Pedagang
    04.11.2019 - 0 Comments
    Konsultan Hukum PD Pasar Makassar Raya, Muh Syahban Munawir menilai pernyataan yang mengatakan Pasar Makassar Raya…
  • Dinas PU Makassar Berhasil Sabet Gelar Kios Terbaik, Dinkes Kedua dan Ujung Pandang Ketiga
    01.09.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kemeriahan acara Makan Bersama Rakyat sangat dirasakan oleh segenap warga kota Makassar, tidamk…
  • Lantik 40 Pejabat Administratif, Wali Kota Makassar Tegaskan Loyalitas Juga Tanggap Kerja
    25.11.2021 - 0 Comments
    Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto kembali melakukan resetting di pemerintahannya bersama Wawali Fatmawati…
  • Adipura Ketiga, Danny: Terima Kasih Warga dari Lorong hingga Pulau
    08.08.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Sejarah baru perolehan piala adipura di kota Makassar telah tercatatkan bahwasanya di era kepemimpinan…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.