MACCANEWS -- Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti2 yang cukup panjang dan melelahkan, terkait soal gugatan yang diajukan H.Muh.Tabri tentang proses Penggantian Antar Waktu (PAW) H.Jalaludin di DPRD Bulukumba, hari ini Rabu 2 oktober 2016 majelis hakim PTUN memutuskan menerima seluruh tuntutan dan gugatan HM Tabri kepada tergugat I yaitu Gubernur Sulsel, Tergugat II DPRD tergugat III KPU dan tergugat IV Jalaluddin.
Putusan majelis hakim yaitu memutuskan surat KPU dan surat DPRD dan SK Gubernur tentang PAW Kahar Muslim kepada Jalaludin, dinilai cacat yuridis.
Majelis hakim memutuskan, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, ke-dua Menyatakan Batal atau tidak sah.
H.Muh.Tabri malam ini menyampaikan bahwa, surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/Tahun 2016 Tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 Tertanggal 1 Februari 2016, atas nama Drs. H. Drs. H. Jalaluddin Halim.
Surat Nomor : 016/DPRD-BK/I/2016, Perihal Penyampaian. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor : 174.A/BA/XII/2015, Tentang : Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Tertanggal 30 Desember 2015.
Memerintahkan dan Mewajibkan, Tergugat I, untuk mencabut atau menarik; Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/Tahun 2016 Tentang : Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan 2014 – 2019, Tertanggal 1 Februari, atas nama Drs. H, Drs. H. Jalaluddin Halim.
Kemudian huruf b. Tergugat II, untuk mencabut atau menarik; Surat Nomor : 016/DPRD-BK/I/2016, Perihal : Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba Dapil 3, tertanggal 11 Januari 2016.
Tergugat III, untuk mencabut atau menarik; Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor : 174.A/BA/XII/2015, Tentang : Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Tertanggal 30 Desember 2015.
Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat I, untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba sisa masa jabatan 2014 – 2019, dengan menetapkan Penggugat, Drs. H. Muh. Tabri MBA, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bulukumba.
Tergugat II, untuk mengusulkan Penggugat, Drs. H. Muh. Tabri MBA, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Sisa Masa Jabatan 2014 – 2019, dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bulukumba.
Tergugat III, untuk menerbitkan Berita Acara penetapan PAW anggota DPRD kabupaten Bulukumba sisa masa jabatan 2014 – 2019, dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bulukumba atas nama Penggugat, Drs. H. Muh. Tabri MBA.
Kemudian seperti disampaikan Tabri, putusan majelis hakim juga menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menurut Tabri, kuasa hukumnya juga akan tetap menuntut sesuai jalur hukum yang ada akibat dari ada kesalahan yang disengaja baik dari KPUD, DPRD maupun Jalaluddin.
"Kami akan genjot pidananya dan menuntut semua yang terlibat dalam skenario jahat tersebut. Selain itu kami juga akan tuntut perdata dan PMH kepada ketua DPRD, komisioner KPUD dan Jalaludin " tegas Tabri
Yang jelas kata pengusaha mudah ini, dengan keluarnya putusan PTUN yang menerima secara keseluruhan gugatan dia, artinya PAW Jalaluddin dan SK yang dikantongi menjadi cacat yuridis.
Pada sidang putusan majelis hakim PTUN, hadir Ketua KPUD Bulukumba selaku komisioner Sitti Rahmah sedangkan Ketua DPRD sebagai trgugat II tidak hadir. Sementara pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukum Muchtar Jumma,SH,MH.(edy/yudi)
0 komentar: