MACCANEWS -- Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pangkep mengamankan 14 pelaku ilegal fishing di perairan pangkep pada titik koordinat 5`8.933S-116 35.323 E, kurang lebih 30 mil sebelah utara pulau Pammantauan, Desa Pammas, Kecamatan Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Diduga melakukan penangkapan dengan menggunakan bom ikan dan detonator di perairan Pangkep, 14 pelaku asal pulau Madura, Jatim ini ditangkap bersama kapal KMN. Aryuti, pada hari selasa (01/11/2016).
Kasat Polisi Air Polres Pangkep, AKP Darwis Akib yang memimpin langsung penangkapan ini mengatakan, ke-14 tersangka mengaku membawa 66 botol bahan peledak. Belum sempat diledakkan semua, aksi para pelaku berhenti setelah polisi datang dan meringkus mereka.
Mereka mengaku baru kali ini beraksi di perairan Pangkep. Sebelumnya, para tersangka berprofesi sebagai pencari teripang, tapi karena tergiur pendapatan yang lebih besar, mereka alih profesi sebagai pengebom ikan. Senin, (7/11/2016).
"Kami amankan sisa bahan peledak sebanya 25 botol lengkap dengan detonator dan bubuk mesiu, sisanya sudah terpakai," ungkapnya.
Darwis menambahkan, selain mengamankan bahan peledak, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan selang, perlengkapan selam dan kapal berkapasitas 20 GT.
“Saat anggota kami operasi, kami menemukan sebuah kapal nelayan yang mencurigakan, saat kami periksa, kami menemukan bahan bom ikan yang dikemas dalam 25 botol aqua besar, ikan, kompresor dan lima biji detonator,” ujarnya
Saat ini para tersangka menjalani penyidikan oleh jajaran Satpolair di Rumah Tahanan Mattampa. Mereka diancam pasal penyalahgunaan pupuk pertanian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku terancam dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Berkenaan dengan pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Aam/Jn)
0 komentar: