MACCANEWS -- Komisioner KPUD Bulukumba membidangi Hukum St Rahmawaty SH, bakal dilaporkan ke DKPP oleh Muhtar Juma SH, MH, kuasa hukum H. Muh. Tabri, karena bersangkutan dinilai telah melanggar hukum dan kode etik selaku komisioner KPUD.
"Dia telah terang terangan bermanuver terlalu keras dan terlalu kreatif dalam proses PAW anggota DPRD dari golkar. Dia beeperang ganda, disamping sebagai komisioner dia juga berpihak kepada Jalaludin," demikian riles yang dikirim ke Maccanews.com.
Terbukti, seperti reles yang dikirim, bahwa selama persidangan di PTUN, dibuat tak berkutik oleh klien kami bahwa, Rahmawaty dengan sengaja membuat dan menandatangani surat ke DPRD dan bertindak selaku Plh. Padahal tidak ada pendelegasian secara tertulis maupun keputusan pleno komisioner selaku PLH.
Menurutnya pada Kamis 3 Nopember, kliennya Muh. Tabri mengkorfirmasi kepada Rahmawaty, katanya Azikin mengatakan dia minta izin lewat telpon untuk menannda tangani, padahal kata Tabri, PLg tidak bisa disetujui melalui telpon ataupun sms, tetapi mekanismenya harus melalui persetujuan komisioner yang lain.
"Olehnya itu saya sebagai penasehat hukum, akan tuntut di DKPP karena komisioner yang berwatak seperti ini tidak boleh dipertahankan sebagai komisioner KPUD. Dia bertindak diluar kewenangannya.
Saya hargai dia banyak mengkritisi orang tapi tidak mampu mengoreksi dirinya sendiri," papar Penasehat hukum Tabri yang dikirim kepada media ini oleh H. Muh. Tabri.
Pada pembuktian dalam sidang di PTUN, seperti relis yang dikirim temuan dia tidak mampu dia bantahkan, untuk itu komisioner yang satu ini, kami anggap punya kelainan makanya saya akan gugat di DKPP, bahkan akan saya pengadilankan sebagai perbuatan melawan hukum serta akan saya polisikan. (Aso/Jn)
0 komentar: