MACCANEWS - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan melakukan penindakan berupa teguran lisan kepada Toko Bintang di jln. Pengayoman. Senin (25/9/2017). Pasalnya, pagar pembatas parkir milik Toko Bintang melanggar peraturan terkait tata ruang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Ridwan Kanro mengatakan keberadaan pagar tersebut melanggar Persil dan dinilai berdampak pada ketertiban dan penataan kota.
“Bentuk pelanggarannya adalah Persil, kalau di luar Persil otomatis harus dihentikan. Pengguna jalan juga jadi tidak nyaman, sehingga dinilai mengganggu ketertiban plus kegiatan perparkiran,” kata Ridwan.
Menurutnya, Pemkot Makassar menggenjot penataan ruang sebagai upaya menuju Kota Dunia. Langkah yang ditempuhnya pun masih dalam kategori pembinaan sekaligus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
“Kami masih dalam tahap pembinaan sekaligus sosialisasi terkait aturan yang berlaku. Alhamdulillaah saya berterima kasih ke pihak Bintang sangat kooperatif dalam hal ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Toko Bintang merespon positif langkah DTRB Kota Makassar yang melakukan upaya persuasif. Keberadaan pagar tersebut untuk pengamanan parkir. “Setiap pagi jelang beroperasi pagar tersebut dicabut,” tutupnya.
Meski demikian, pihak DTRB tetap melakukan penindakan dengan cara menimbun lobang tiang pancang pagar agar tidak difungsikan kembali.
0 komentar: