MACCANEWS -- Ketua Komisi B DPRD Makassar, Drs. H. Amar Busthanul hari ini, Selasa laku. Sosialisasi Perda Pelestarian Cagar Budaya itu dihadiri ratusan Tokoh Masyarakat dan Pemuda dari Kecamatan Panakkukang dan Manggala.
Amar Busthanul, menjelaskan perda tersebut mengacu pasal 95 ayat (1) dan pasal 96 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 11 tahun 2010.
Dalam undang-undang tersebut, kata Amar, pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang melakukan perlindungan pengembangan, pemanfaatan cagar budaya dan menetapkan etika pelestarian cagar budaya, maka dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang pelestartian cagar budaya.
Selain undang-undang, Amar melanjutkan perda tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010. Dengan begitu, DPRD Makassar bersama pemerintah kota Makassar membuat peraturan daerah tentang pelestarian cagar budaya nomor 2 tahun 2013 yang bertujuan melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia,meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya serta mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Sedangkan kriteria yang masuk dalam cagar budaya, Amar mengemukakan seperti benda, bangunan atau struktur yang sudah berusia 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, ujar Politisi Gerindra ini.
Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi yang terlaksana di Hotel Grand Imawan ini, Yadi Mulyadi seorang Pakar Arkeologi dan Akademisi serta kegiatan ini dipandu oleh Ahmad Yusran. (IN/Jn)
0 komentar: