Wadduh, Anak Dibawah Umur Sebarkan Uang Palsu

Ilustrasi.
MACCANEWS, JENEPONTO - Satuan Reskrim Polres Jeneponto menangkap pelaku yang masih berusia 16 tahun inisial US warga Aganje'ne, Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Binamu, Jeneponto, dirinya disinyalir membawa dan menguasai uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak dua lembar.

Ipda Nasaruddin mengemukakakn seorang warga Aganje'ne telah diamankan setelah menerima laporan dari pemilik toko di jalan Kelara, pelaku US (16) lalu disergap tim buser.

"Pelaku membelanjakan itu uang dengan membeli rokok di kios jalan Kelara, namun karena dicurigai membawa uang palsu sebanyak dua lembar pecahan 100 ribu dan dilaporkan oleh pemilik toko itu," Jelas
Nasaruddin, kepada Radar Makassar. Minggu (19/6/2016).

Ia menambahkan pelaku US (16) saat menjalani pemeriksaan intensif. "Sementara anak itu sedang menjalani pemeriksaan sejak dari 15 juni, kita telusuri dari mana mendapatkan uang palsu tersebut," tutup Nasaruddin. (Jn/R20)

Tags:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.