MACCANEWS-Calon kepala Desa Cilellang, Ahmad Dahlan menggugat SK Bupati Barru di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar terkait perkara pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Informasi yang dapatkan di PTUN Makassar, Ahmad Dahlan memasukan berkas perkara yang didaftar dengan no. 12/G/2017/PTUN Makassar.
Penggugat menganggap banyak menilai kalau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2016 penuh dengan kecurangan.
Namun, diketahui dari beberapa Cakades yang menggugat ke PTUN hanya dua Cakades yang melakukan gugatan di PTUN yaitu Desa Cilellang Kecamatan Mallusetasi Desa Siddo Kecamatan Soppeng Riaja. (fan)
0 komentar: