![]() |
Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP. Sahabuddin, SH, MH, ketika memberikan pengarahan kepada calon pengemudi |
MACCANEWS -- Polres Kepulauan Selayar, melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) tentang penerapan layanan prima kepada masyarakat, khususnya pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pemohon SIM baru maupun Sim untuk perbaharuan, maka di tegaskan Bebas dari Percaloan, SIM.
Hal ini disampaikan, Kasat Lantas, Polres Kepulauan Selayar, AKP Sahabuddin, SE, MH, kepada Wartawan Media ini, di halaman Sat Lantas, Sabtu (27/8/2016).
Ditegaskan pula bahwa demi pelayanan dalam memperoleh penerbitan SIM, maka baik yang dilakukan oleh oknum internal lembaganya.
Untuk meminimalkan percaloan SIM, Polres melakukan penempatan personil Propam pada Sat Lantas, utnuk mengawasi aktivitas lancarnya proses penerbitan SIM kepada pemohon.
![]() |
Kasat Lantas AKP Sahabuddin, SE, MH ketika memeriksa kelengkapan kendaraan salah satu pengemudi |
Kasat Lantas AKP Sahabuddin, mengajak masyarakat, apabila ditemukan praktik - praktik percaloan khususnya penerbitan SIM. silahkan laporkan ke kami.
Sebagaimana Motto yang diemban Sat Lantas yakni memberikan pelayanan prima, kepuasan dan kepercayaan adalah tujuan kami. Kepercayaan tersebut diaplikasikan melalui visi terwujudnya pelayanan prima dalam penerbitan SIM yang professional terpercaya dan transparan.
Kasat Lantas AKP Sahabuddin, juga menyampaikan misi yang diembannya selama menjabat Kasat Lantas Polres Selayar yang sebentar lagi akan menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Maros, diantaranya selalu ingin mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan SIM.
Dalam misinya juga memberikan pengetahuan tentang Undang - Undang Lalu lintas, anggkutan jalan kepada calon pengemudi, supaya memahami, dan menananmkan sifat taat hukum, demi terwujudnya, Keamanan, Keselamatan Tertib dan Lancar (Kamseltibcar), dalam lalu lintas. (R23/Jn)
0 komentar: