MACCANEWS -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri meminta kepada tenaga kerja yang ada di Kota Makassar akan menindak lanjuti perusahaan-perusahaan yang tidak atau belum menerapkan Sistem Manajemen keselamatan Dan Keamanan Kerja (SMK3).
Hal ini dihimbaukan kepada pekerja yang perusahaannya belum menerapkan SMK3 agar segera dilaporkan ke pihaknya.
"Jika pekerja menemukan adanya perusahaan yang tidak menerapkan SMK3, harap secepatnya dilaporkan kepada kami untuk segera ditindak lanjuti," jelas Bukti.
Ia menambahkan, SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang bertujuan mengendalikan resiko dengan penciptaan suatu sistem K3 di tempat kerja.
Sistem ini melibatkan unsur manajemen tenaga kerja dan kondisi serta lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Apabila perusahaan yang telah memenuhi syarat tidak melaksanakan aturan ini, lanjut Andi Bukti, maka akan diberi teguran, baik berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha,pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.
"Setiap perusahaan berkewajiban penerapan SMK3, dimana syarat-syarat perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 sudah diatur dalam UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 Pasal 5," pungkasnya. (Fm/Jn)
0 komentar: