MACCANEWS - Ketua IHI Biro Kabupaten Sinjai, Asdar Palewai mengatakan, jika pihak Kejaksaan mau mengusut tuntas kasus pembayaran gaji PNS tersebut, diduga kuat akan ada beberapa pejabat lain yang akan menyusul menjadi tersangka karena persoalan yang sama.
"Dari data yang telah kami kaji seharusnya puluhan orang yang terlibat dalam pembayaran gaji pns yang telah doproses hukum dan telah inkrah putusannya, yang mana jika kita merujuk pada PP no 4 tahun 1966 dan undang undang no 43 tahun 1993 tentang ASN mulai dari PLT sampai kepala dinas sekarang diduga kuat juga terlibat dalam kasus pembayaran gaji pns bermasalah ini," katanya.
Dia menyebut Kepala Dinas Pendidikan yang membayarkan hingga ratusan juta rupiah, Bappeda juga bayarkan ratusan juta rupiah, Dinas Perikanan bayarkan gaji pns bermasalah juga jutaan rupiah, Dinas ESDM puluhan juta dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai bayarkan puluhan juta rupiah dan kebanyakan dari mereka telah inkrah putusannya lalu dimutasi kesekertariat daerah dimana seharusnya mereka dipecat sebelum dimutasi ke sekertariat daerah.
Lebih lanjut, Asdar menjelaskan, Dan kalau Sekda Sinjai, Taiyeb ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai kepala sekertariat daerah maka apa bedanya dengan Kepala Dinas lainnya yang telah membayarkan gaji pns bermasalah itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Edi wansen, SH yang didampingi Kasi Intel Kejari Sinjai, Parawansa mengatakan, terkait kasus gaji PNS tersebut, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, sebelumnya juga kami telah memeriksa Bupati Sinjai, Sabirin Yahya dalam kapasitas sebagai saksi.
Sekedar diketahui, Kejaksaan negeri Sinjai telah menetapkan tiga pejabat sinjai sebagai tersangka yakni Taiyeb A. Mappasere selaku Kepala Sekertariat Daerah yang berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan kepengadilan Tipikor Makassar pada hari Kamis lalu tanggal 8/12/16.
Sebelum berkas Sekda dilimpahkan pihak Kejari Sinjai telah nenetapkan tersangka Akmal Muin selaku pelaksana tugas dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dinas Sosnakertrans dan Mukhlis Isma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah Akmal muin selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Sosnakertrans mereka ketiganya ditersangkakan karena tetap membayarkan gaji pegawai negeri sipil yang terpidana dan sudah inkrah putusannya. (acl/yus)
0 komentar: