Sebagaimana yang diungkapkan Ketua Aliansi Pemerhati dan Pembela Rakyat Bone, Andi Singkeru Rukka, Minggu (16/10/2016).
"Saya akan melaporkan ke Polisi dan melakukan aksi unjuk rasa di Polres Bone, kantor Pajak Bone, Tarkim dan Disnaker Bone terkait sepak terjang H DG Makkelo," tegas Andi Singkeru Rukka.
Ia menjelaskan penyebab dirinya akan melaporkan dan mendemo Kantor Pajak, Tarkim dan Disnaker Bone karena terkait penunggakan pajak H DG Makkelo selama sekira 15 tahun sebesar sekira Rp2.265,502.626 serta diduga mempekerjakan orang dengan upah dibawah Upah Minimun Pekerja (UMP), tidak ada pesangon, tidak terdaftar di Disnaker dan tidak ada kontrak kerja karyawan.
Ia juga menjelaskan kalau semua itu fatal, apalagi penunggakan pajak selama sekira 15 tahun namun diduga tidak ada upaya yang dilakukan kantor pajak Bone untuk melaporkannya ke polisi padahal dalam aturan sudah jelas bahwa itu murni pidana.
"Apabila jangka waktu 10 tahun lewat Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 persen dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal wajib pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap. Ini jelas diatur dalam aturan perpajakan," jelas Andi Singkeru.
Selian itu, ada sejumlah temuannya yang diduga merugikan konsumen BTN Harfana yang dipimpin H DG Makkelo yakni terkait sarana dan fasilitas seperti pemasangan kilometer penerangan (lampu listrik) dan sarana air bersih.
"Itu semua harus disiapkan developer sebelum dihuni konsumen. Saya harap kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait tunggakan pajak H DG Makkelo," pungkasnya. (imam/Jn)
0 komentar: