![]() |
Rapat Paripurna DPRD Enrekang |
MACCANEWS -- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang terima 7 rancangan peraturan daerah antaranya paling krusial pembentukan dan susunan perangkat daerah dibahas dan ditetapkan tahun 2016.
Dalam rapat paripurna dewan kuorum, para petinggi daerah Sekda Chairul Latanro MM, wabup HM Amirudddin, pejabat Muspida dan para SKPD. Pemerintah daerah akan pembahasan draf ranperda itupula tak terlalu lama dibahas dewan dan diserahkan resmi pada eksekutif. Waktu yang sangat mepet untuk penetapan RAPBD 2016. akan sulit diprediksi segera ditetapkan.
"Selain ketujuh ranperda terdapat agenda lain berkenaan legislasi daerah namun ketujuh ranperda agar didalam pembahasan dan penetapannya tidak memakan waktu terlalu lama," ujar bupati Muslimin Bando (5/9/2016).
Muslimin Bando menguraikan 7 ranperda, perubahan perda 4/2012 tentang penyelenggaraan ADM kependudukan, perubahan kedua perda 10/2011 retribusi usaha daerah, pencabutan perda 8/2007 pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan perdes, pencabutan perda 11/2007 sumber pendapatan desa, pembentukan dan susunan perangkat daerah, urusan pemerintahan daerah, penyertaan modal pemda non cash pada PDAM Masenrempulu.
Wakil ketua I DPRD, Arfan Renggong Msi menjelaskan ranperda yang diserahkan sangat dibutuhkan menata aturan dan hukum kelembagaan di daerah. Ranperda krusial ada 4 termasuk pembentukan dan susunan perangkat daerah turunan PP 18/2016 tentang organisasi perangkat daerah.
Kata Arfan Renggong, krusial disyahkannya ranperda itu akan segera ditindaklanjuti pemda sesuai mekanisme dan pengisian organisasi pemerintahan efisien dan tepat guna.
"Estimasi pembahasan ranperda memang perlu lebih cepat agar bisa disesuaikan pembahasan alokasi anggaran daerah tahun depan," katanya.
Terpisah, ketua DPRD Enrekang Banteng K menambahkan, efisiensi lembaga pemda sebagai tata dasar penyusunannya. Nantinya ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah dicapai struktur lembaga daerah lebih padat fungsi. Akan beberapa fungsi kelembagaan digabung atau ditarik ke lembaga pemprov sulsel (Diknasbud,dishut dll).
Pendapat Banteng K, jika dipandang perlu fungsi digabungkan, jadinya mengurangi bobot anggaran. Untuk penggabungan lembaga ke pemprov itu belum jelas payung juknis dari kementerian terkait.
"Bobot dimaksud menyangkut pembiayaan rutin masing-masing dinas yang bersumber anggaran daerah lebih efisien," katanya. (R7/Jn)
0 komentar: