DPC Anggap DPW PPP Langgar ADRT Partai

MACCANEWS -- Dunia politik memang terkadang membuat orang bingung, berbagai cara dilakukan para politikus untuk menang dan mencapai tujuannya, bahkan terkadang cara yang dilakukan tersebut justru melanggar aturan.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Sinjai, salah satu partai dengan bendera warna hijau dengan lambang Kabbah yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini mencari Ketua Partai, namun dalam pelaksanannya diduga ada calon yang melanggar Anggaran Dasar PPP tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Andi Mappisabbi saat ditemui, Senin (26/9/2016) di Kantor PPP. Ia mengatakan bahwa salah satu calon ketua atas nama Andi Saenal diduga melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar partai yakni pada Pasal 13. ayat, 1 calon ketua dan sekretaris DPC harus pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan PPP baik di DPP atau DPW atau DPC maupun PAC sekurang-kurangnya satu periode kepengurusan.

ayat, 2 dalam hal ayat (satu) 1 tidak terpenuhi, maka ketua dan sekretaris pengurus harian DPC harus pernah menjadi pengurus organisasi ISLAM atau organisasi sayapnya terutama organisasi yang berfungsi dengan PPP dan/atau organisai profesi yang memiliki visi dan misi sejalan dengan PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) tingkat di atas atau di bawahnya.

ayat,3) dalam hal ayat 2 (dua) tidak terpenuhi maka ketua dan sekretaris DPC dapat di jabat oleh calon yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut, A. pejabat publik eksekutif, B. anggota legislatif atau calon anggota legislatif PPP,  C. tokoh agama, tokoh masyarakat atau profesional.

"Yang di calonkan DPW adalah Andi Saenal, masalahnya sekarang kenapa ini orang yang melanggar dan bertentangan di Pasal 13 mau di lantik jadi pengurus apalagi jadi ketua, sangat jelas itu tidak boleh dan tidak benar. Bukan berarti karna kami sebagai formatur dan majelis pertimbangan tidak suka kepada dia (Andi Saenal-red), namun yang kami pertahankan adalah anggaran dasar," terangnya.

Lebih lanjut, Andi Mappesabbi, menuturkan bahwa buat apa kita berorganisasi jika peraturan yang ada pada organisasi tetap dilanggar.

"Kalau anggaran dasar kita langgar buat apa kita berorganisasi, itu adalah pedoman kalau misalnya DPW beranggapan bahwa orang yang di ajukan ini (Andi Saenal-red) apa kapasitasnya di partai sedangkan dia baru satu tahun masuk partai itupun karna terpilih anggota dewan," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Andi Mappesabbi juga mengatakan bahwa sebenarnya yang kita ajukan saudara Asdi. SE yakni Wakil Ketua DPC PPP Sinjai, yang mana pada saat itu ditunjuk sebagai pelaksana tugas fungsi wewenang, dan iyapun telah melalui tahapan proses yang pertama pernah menjabat sebagai ketua DPC PPP Sinjai, kedua telah melaksanakan konsolidasi, ketiga melaksanakan muscab tingkat kabupaten itu sudah dilaksanakan, dan tidak ada masalah.

"Ada apa dengan DPW PPP Sulsel berani melanggar anggaran dasar untuk kepentingannya. mungkinkah DPW mau membuka peluang yang tidak sesuai dengan anggaran dasar seperti di Pasal 13 ayat B dan C itu yang di maksud Ayat B dan C itu adalah cabang baru ranting baru PAC baru wilayah baru itukan sudah ada. Kita ini dilantik sebagai formatur sesuai Pasal 11 Juklak di pondok gede, jadi kita harus berjuang melaksanakan amanah ini sesuai anggaran dasar dan kita tidak boleh melangar itu, kalau kita melanggar itu, berarti kita berhianat, kerena anggaran dasar adalah rohnya organisasi, itulah yang harus di pertahankan dan jadi pedoman," tegasnya.

Dengan ini kami berharap kepada semua kader sebagai formatur dan majelis pertimbangan serta pengurus DPD PPP Sinjai, marilah kita berpegang di anggaran dasar  Pasal 13 juklak hasil muktamar pondok gede.

Menanggapi hal tersebut, Andi Saenal menegaskan bahwa langkah yang diambil DPW PPP yang mengusung dirinya sebagai calon Ketua DPC PPP tidak sedikitpun melakukan atau melanggar Anggaran Dasar pada pasal 13, sedangkan pada ayat 3 pasal 13 telah dikatakan bahwa dalam hal ayat 2 (dua) tidak terpenuhi maka ketua dan sekretaris DPC dapat di jabat oleh calon yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut, A. pejabat publik eksekutif, B. anggota legislatif atau calon anggota legislatif PPP,  C. tokoh agama, tokoh masyarakat atau profesional.

"Makanya kalau ada aturan, yah sepatutnya dibaca secara keseluruhan, agar tidak tumpang tindih," tuturnya.

Lebih lanjut, Andi Saenal yang ditemui Rabu (28/9/2016). mengatakan bahwa partai PPP merupakan partai islam, yang mana setiap umat islam dipersilahkan untuk membesarkan partai ini. "Partai Persatuan Pembangunan adalah rumah besarnya umat islam, jadi siapapun yang mau mengurus PPP yah silahkan, tidak ada batasan buat siapapun yang mau membesarkan partai ini,"  tutur A. Saenal. (R17/Nr)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • Ketua Perbakin Sulsel Apresiasi Walikota Danny Atas Perhatiannya Pada Olah Raga Menembak
    11.06.2021 - 0 Comments
     Dalam rangka peningkatan kualitas pelatih menembak secara nasional, Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin)…
  • Amnesti Pajak Juga Sasar Perseorangan
    01.08.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kantor pelayanan,penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Enrekang dalam fungsinya bertugas…
  • Wali Kota Makassar Minta Vaksinasi Serentak di 100 RT/Hari 100 Persen Segera Terealisasi
    06.10.2021 - 0 Comments
     Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto meminta jajarannya pro-aktif mempercepat proses vaksinasi pada seluruh…
  • DPPPA Makassar Bongkar Anak Pengemis Kerap Dipaksa Ibu Tirinya
    02.07.2019 - 0 Comments
    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar berhasil menyelamatkan Mutia (12) anak yang…
  • Soppeng Raih Sejumlah Penghargaan di HKN 2016
    15.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Kabupaten Soppeng kembali meraih sejumlah penghargaan pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)…
  • Erick Horas Reses, Serap Asprasi Warga Minasaupa
    30.12.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Erick Horas menggelar Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2018/2019.…
  • Warga Sinjai Diciduk, Diduga Terlibat Curanmor di Kajang
    14.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Mad Bin Kam (16) warga dusun Pakokko desa Tellu Limpoe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Rabu…
  • Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tinjau Vaksinasi di Lakkang
    05.10.2021 - 0 Comments
     Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Lakkang,…
  • Puskesmas Padongko Labrak Aturan, Pemuda Pancasila Barru Angkat Bicara
    23.09.2017 - 0 Comments
    MACCAnews - Kisruh terkait tuntutan perusahaan air Minum Muyass kepada DPRD atas kejanggalan surat hasil uji…
  • Jelang Ramadhan, Ketersediaan Ikan Di Makassar Aman
    25.06.2019 - 0 Comments
    Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Kota Makassar menyebut ketersediaan stok hasil laut jelang bulan suci Ramadhan…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.