MACCANEWS - Kantor pelayanan,penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Enrekang dalam fungsinya bertugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan pada masyarakat serta membantu KPP pare-pare.
Apalagi program presiden RI Joko Widodo dalam tax amnesty diharapkan mendorong ekonomi Nasional dan meraup pajak signifikan harus tercapai.
Dengan tugas pelayanan dan penyuluhan tersebut disadari atau tidak, dijelaskan staf pelayanan TPT Bastoni saat ini KP2KP menjadi semacam ujung tombak guna melayani wajib pajak serta tax amnesty agar tak butuh waktu berjam-jam dan cost menuju kantor perpajakan semakin dikurangi.
Menurut Bastoni, keberadaan KP2KP Enrekang sudah menandai peluncuran tax amnesti pajak dengan sejumlah spanduk dipasang di koridor pelayanan pemkab setempat. Sosialisasi ini masih awal bertujuan memberi informasi perihal tata cara ikut program Tax Amnesty yang masih tabu bagi kebanyakan masyarakat.
Diungkap Bastoni staf bagian pelayanan TPT sosialisasinya belum dilaksanakan optimal masih menunggu daeri KPP pare pare selaku induknya. "gelar untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak kedepan tergantung KPP Pare-pare",ungkap Bastoni mewakili ka KP2KP Enrekang (1/8).
Kata Bastoni,tugas KP2KP Enrekang sebatas tempat membayar dan melapor,mensosialisasi perpajakan serta penyuluhan. Kalau target pajak yang dicapai menjadi paket target yang dibebankan atau ditugaskan kantor cabang pelayanan pajak Parepare.
Dalam sosialisasi amnesty pajak pula siapa saja masuk objek pengampunan dan sanksi jika tidak memanfaatkan tax amnesty. Bostani katakan, pada prinsipnya peserta mau ikut program tax amnesty itu pemilik modal yang belum melaporkan kekayaannya termasuk perorangan atau harta kalangan masyarakat.
Jika tidak memanfaatkan pengampunan pajak setelah 31 Maret 2017 dan petugas pajak menemukan keganjilan tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai UU perpajakan.
"hartanya diperhitungkan sebagai penghasilan lalu disanksi sebesar 200 persen",kata Bastoni dikantornya. (F7/om)
0 komentar: