![]() |
Ilustrasi |
MACCANEWS -- Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dikenal dana aspirasi tidak lain politik untuk menjaga status quo anggota DPRD berjamaah dengan cara membayar balik jasa konstituen saat kampanye sebelumnya. "tapi kelirunya menggunakan uang Negara," ungkap Zaefuddin (23/9/2016).
Dikatakannya dana aspirasi harus diawasi penyalurannya sering menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Persoalan siapa mencicipi ketahuan publik, akan tetapi yang mengawasi saat ini adalah anggota DPRD selaku pengawas, sesuatu yang sulit terwujud bagi keberpihakan rakyat.
Kata Zaefuddin tak lepas kepentingan politik akan memiliki nama harum di Dapilnya dan kemungkinan dipilih lagi di pemilu berikutnya. Penyaluran tidak transparan pada sasaran konstituen menimbulkan persoalan ditengah masyarakat ketika ada pekerjaan warga justru tak terlibat.
Zaefuddin menilai, kelemahan pelaksanaan yang bersumber dari dana aspirasi 2016 jalan lingkungan yang dikerjakan di kelurahan Juppandang kecamatan Enrekang. Tanpa proposal pun dana bukan milik pribadi begitu mudah diambil atas nama dana aspirasi rakyat di Dapil bersangkutan. "itulah disebut dana aspirasi salah sasaran, ada anggota dewan malas berkantor, gimana bisa pahami dana aspirasi buat rakyat," sesalnya.
Wakil ketua I DPRD Arfan Renggong mengatakan, ini disinyalir dewan malas berkantor. Para dewan tersebut sibuk dengan urusan pribadinya atau memang tak punya kapasitas selaku anggota dewan sehingga banyak alasan untuk malas berkantor. "Ada ji hadir kalo dewan yang dimaksud itu, dia hadir tapi selalu diruangannya (bukan diruang rapat saat berlangsung)," ujarnya. (R7/Jn)
0 komentar: