Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menjelaskan, tarif parkir maksimal saat Ojol day's diberlakukan adalah Rp 50 ribu.
Sehingga ia membantah adanya tarif parkir yang bisa mencapai Rp150 ribu saat pemberlakuan Ojol day's.
Lanjutnya, parkir yang mencapai Rp15 ribu, hanya berlaku di Jl Kartini saja, karena di sana merupakan area larangan parkir.
Sehingga diberlakukan denda maksimal Rp15 ribu.
“Kalau bicara mengenai parkir Rp150 ribu itu, sebenarnya salah, karena alasannya tempat parkir yang tadinya diperuntukkan untuk parkir, itu sudah dilarang, atau parkir yang kena denda," ujarnya, Rabu (10/3/2021).
"Perwalinya itu tahun 2018, dan itu untuk bagaimana menaikkan tarif kendaraan yang parkir di situ, untuk masuk di kantong parkir, karena itu lokasi larangan parkir, tepatnya di Jalan Kartini,” jelasnya.
Irham menegaskan, tarif parkir saat ojol day diterapkan paling tinggi Rp 50 ribu.
Itupun sudah 10 kali lipat, dari tarif normal yang hanya berkisar Rp3 ribu hingga Rp5 ribu.
“Kalau yang ada sekarang hanya 3000 – 5000,” terangnya.
Lebih lanjut, Irham menambahkan, program Wali Kota Makassar untuk meningkatkan biaya parkir hingga 10 kali lipat saat ojol day disambut baik pihaknya. Sisa koordinasi terkait teknis di lapangan.
0 komentar: