![]() |
Anggota pansus PDAM Maspul Andi Aswan Gursal dan Asman SE berdiskusi terkait draf ranperdaAnggota pansus PDAM Maspul Andi Aswan Gursal dan Asman SE berdiskusi terkait draf ranperda |
MACCANEWS -- Ranperda PDAM lewat inisiatif DPRD Enrekang rampung digodok tim Pansus rabu (31/8/2016).
Dari poin krusial penerapan ranperda tersebut hasil kajian pansus ranperda PDAM nantinya diutarakan ketua rapat Mustain S tidak sebatas pelanggan yang dikenakan sanksi denda. Juga lembaga penyedian jasa air bersih PDAM Maspul harus menerima sanksi pemotongan tagihan yang telah diwajibkan atas tagihan pelanggan.
Diterangkan Mustain S. pada poin sanksi pemotongan atas tanggungan beban pembayaran tagihan air rumah tangga dikurangi. "itu sangat dikaitkan pelayanan antara penyedia jasa dan pelanggan saling mendukung antara hak dan kewajiban," ujar Mustain rabu (31/8/2016).
Sementara anggota pansus lainnya Asman, SE mengomentari dalam penajaman sanksi atas denda diterima pelanggan dalam pasal ranperda diformulasi secara jelas. Jika pelayanan air pada rumah tangga terjadi gangguan atau kelambanan diluar force majour masuk kategori keteledoran oleh pihak PDAM Maspul.
"jika itu terjadi tidak segera ditangani PDAM, pelayanan terganggu dan masyarakat sangat dirugikan dan diberikan hak pelanggan itu," kata Asman SE.
Jayadi Sulaeman dan Andi Hendar mempertajam formulasi sanksi PDAM dikala kondisi air tidak normal atau musim kemarau. Maka kewajiban PDAM maspul menyediakan dan mendistribusikan air bersih pada masyarakat yang telah kekurangan pasokan air. "sehingga pada kondisi apapun ketersediaan air bersih itu tetap terlayani," kata Andi Hendra.
Sementara Andi Aswan Gursal juga menambahkan draf ranperda PDAM maspul sudah final di Pansus akan dibawa didalam diskusi rapat gabungan komisi untuk menerima masukan lebih kongkrit. "hasil pansus ini akan dibahas dalam rapat gabungan komisi lagi sebelum ditetapkan paripurna dewan," jelas Andi Aswan. (R7/Jn)
0 komentar: