![]() |
Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJ APBD) Tahun 2015 Kepada Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar. |
MACCANEWS -- Setelah dirapatkan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJ APBD) Tahun 2015 mendapat persetujuan dari DPRD Sinjai.
Laporan Pertanggung Jawaban APBD 2015 ini sendiri mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyerahan kembali Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015 yang berlangsung, Rabu sore, (10/8/2016) di ruang rapat DPRD Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar saat memimpin rapat mengatakan Ranperda yang diserahkan ini terkait dengan pengelolaan keuangan yaitu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 yang telah dibahas DPRD bersama SKPD terkait.
"Ranperda ini dibahas melalui beberapa tahap, yang dimulai dari rapat Badan Musyawarah dan yang terakhir adalah rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2015 pada Pemerintah Provinsi Sulsel setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat Gabungan Komisi DPRD pada tanggal 26 Juli 2016 lalu," jelas Haris Umar.
Ditempat yang sama, Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Sinjai dalam memberikan dukungan dan masukan terhadap program yang dilaksanakan Pemkab Sinjai.
"Ini merupakan bukti sebagai wujud terpeliharanya sinergitas positif antara Pemkab dan DPRD sebagai mitra yang tentunya senantiasa ditingkatkan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Sinjai juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Sinjai dan SKPD yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam melakukan pembahasan sehingga ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dari pantauan Radar Makassar, Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sinjai, Sekda Sinjai dan jajaran Pemkab Sinjai. (R17/Jn)
0 komentar: