MACCANEWS -- Hingga saat ini kisruh yang terjadi tentang program kesehatan gratis bagi warga miskin di Kabupaten Sinjai yang dikelolah oleh BPJS terus berpolemik.
Diketahui sebelumnya bahwa adanya kesalahan data miskin yang di SK kan oleh Bupati Sinjai yang mencapai angka 52% dari jumlah penduduk di Kabupaten Sinjai dengan angka 254.104 jiwa, dari jumlah angka penduduk miskin ini Pemerintah Kabupaten Sinjai sesuai dengan SK Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya wajib membayarkan APBDnya sebanyak 15 milyar
Namun dari jumlah angka miskin yang disahkan secara hukum oleh Bupati Sinjai ini tentu sangat meragukan kevalitan datanya meskipun sudah dianggarakan oleh uang negara itu sendiri, ikhwal dalam proses penggunaan anggaran itu tentu ada indikasi kesalahan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran diakibatkan kesalahan data, namun pihak BPJS tak mau peduli apakah pihak Kabupaten merugi atau tidak pasalnya menurut BPJS itu kesalahan Pemerintah Daerah itu sendiri dengan dalil bahwa pihak BPJS hanya menerima data sedangkan yang menetapkan jumlah miskin yakni pemerintah sinjai itu sendiri
Kepala Cabang BPJS Sinjai, Jabbar mengatakan bahwa adanya kesalahan data itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah itu sendiri kami hanya menerima data," kilahnya.
Terkait dengan adanya kesalahan data miskin di sinjai sampai saat ini belum ada solusi bahkan pihak Pemerintah Sinjai hanya bisa kembali memperbaiki data miskinnya karena berdalil bahwa adanya kesalahan data awal meskipun itu sudah memakan anggaran yang besar.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Hukum Sinjai, Ahmad Marsuki. SH. MH ini melihat persoalan ini bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam hal ini Bupati yang harus bertanggung jawab pasalnya melihat persoalan ini bahwa dalam SK bupati itu sangat bermasalah dalam mengeluarkan keputusan untuk dibayarkan anggaran kesehatan yang sebanyak 52% itu dan itu sangat keras indikasi pemborosan penggunaan anggaran negara diakibatkan keteledoran perangkat pemerintahnya dalam hal ini bawahan Bupati sinjai
"Dalam rapat kemarin juga sempat dari LBH yang hadir menegaskan bahwa SK penetapan warga miskin yang dibuat Bupati itu adalah SK abal-abal atau palsu karena tidak sesuai dengan validasi data yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sendiri," kata Ahmad Marzuki.
Diketahui bahwa hingga sekarang pihak BPJS terlihat datangi kantor dinas kesehatan Kabupaten Sinjai guna untuk menagih tagihan dana warga miskin di sinjai namun usaha kepala cabang BPJS itu tidak berhasil pasalnya kadis kesehatan Kabupaten Sinjai dr. Suryanto Asapa tidak mau mebayarnya karena adanya kesalahan jumlah data miskin
"Orangnya BPJS datang menagih tapi saya tidak mau bayar karena ini berpotensi pelanggaran karena adanya kesalahan data miskin dan bahkan saya menyarakan agar pihak BPJS putus kontrak saja," tutur Kadis Kesehatan. (R17/om)
0 komentar: