MACCANEWS, Enrekang -- Awan kelabu menggelayut dilingkup pemkab Enrekang dari opini disclemer BPK lalu muncul lagi tim polda Sulsel melakukan penyelidikan di Kantor dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang.
Penggeledahan oleh tim Reskrimsus polda Sulsel, diduga kuat ada kaitannya dengan proyek pembangunan Kantor Gabungan Dinas-dinas atau "Gadis" yang dilaksanakan tahun 2015 dan menelan APBD sekitar Rp11,7 miliar lebih.
Tak hanya itu polisi juga mencium dugaan proyek bemasalah yakni pembangunan irigasi bendungan tahun 2015, di kecamatan Maiwa dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Plus sebesar Rp 39 miliar serta pembangunan Pasar Sudu.
Kasubdit IV Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Adip atas penggeledahan kantor dinas PUK Enrekang tak membantah adanya tim polda Sulsel yang terdiri dari beberapa anggota reskrimsus ke Kabupaten Enrekang. "iya, kehadiran anggota kami di Kabupaten Enrekang, dalam rangkaian proses penyelidikan dan mengumpulkan dokumen", ujar AKBP Adip (23/7) pekan kemarin.
Kedatangan tim Reskrimsus Polda Sulsel, ke Kantor Dinas PU Enrekang itu, menurut sumber PUK Enrekang nyaris disaksikan beberapa staf dinas terkait, tim memasuki sejumlah ruangan di kantor itu termasuk ruang kadis PUK, polisi langsung meminta staf-staf kantor tersebut menjauh dari lokasi yang didatangi petugas.
"staf dinas dilarang mendekat, begitu mereka datang (polisi), kami pun diminta menjauh juga tidak sempat melihat apa saja yang ditemukan atau dibawa pulang oleh polisi", kata staf enggan dipublis identitasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Enrekang, Abdullah Sanneng, hanya pasrah. "maaf, saya sedang berada di Makassar dulu, Saya belum bisa berkomentar soal itu. Pastinya, tidak penggeledahan di kantor saya (ruangan kadis)", kata Abdullah Sanneng.
Terkait dalam beberapa pekan sebelumnya gedung Gadis yang masih mangkrak sudah dijerat temuan BPK juga kalangan DPRD setempat melakukan kritisi termasuk komisi II Syaiful Akbar dan Disman Duma.
Dugaan proyek gedung Gadis dan kantor dinas PUK Enrekang bermasalah tersandung, dari progres proyek anggaran 2015 itu tak jelas dan salahi ketentuan perpres. Proyek gedung kantor PUK TA.2015 tidak rampung, Hasil PHO kata kadis PUK Abdullah Sanneng mengatakan untuk realisasi fisik proyek kantor PUK didenda senilai 320 juta belum dibayar pihak rekanan. "pembayaran denda aman sebab rekanan belum dicairkan seluruhnya tersisa 500 juta dibayarkan nanti", katanya.
Sedangkan proyek gedung gabungan dinas (Gadis) anggaran 11,7 milyar mangkrak dan masih diproses oleh pemeriksa BPK, Hasil PHO dilapor realisasi 90% tersisa belum dicairkan 1,7 milyar di kas daerah.
"denda kelambatan proyek per 31 des 2015 senilai 1,2 milyar atau 144 hari, denda itu masih cukup dibayarkan sebab dana proyek 1,7 milyar masih di kas Daerah",ckata Abdullah S.sam (R7/Jn)
0 komentar: