MACCANEWS, Sinjai -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sinjai saat ini gencar melakukan terobosan serta sosialisasi kepada Masyarakat untuk pengadaan Administrasi Kependudukan, Kamis 21/7 kemarin.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Disdukcapil, Drs. Akmal saat ditemui di ruang kerjanya, menurutnya setiap Warga Negara mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan dirinya sebagai penduduk yang taat Administrasi seperti KTP, KK dan lainnya,
Terkhusus di Kabupaten Sinjai menurut Akmal berbagai cara dilakukan Petugas Kependudukan untuk mendata warga, apalagi saat di tetapkanya UU 24 tahun 2013 atas perubahan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sudah wajib memakai KTP elektrik,
"Jumlah wajib KTP di Sinjai 167.665 jiwa dan saat ini yang sudah memiliki 146.154 jiwa berarti sisa 21.311 yang belum miliki, karna banyak Warga yang merantau keluar Kabupaten,jadi sudah 87,29% Warga yang sudah memiliki KTP", pukasnya.
Akmal menyampaikan jika saat ini pihaknya juga tetap melaksanakan sistem Dor To Dor dengan mendatangi rumah warga yang ingin mengambil Akta perekaman data kependudukan misalnya KTP Elektrik.
"kita dituntut jemput bola, maka petugas kami rutin ke lapangan survei Data, ini kita lakukan demi menghindari adanya Data ganda, Data siluman dan serta perbaikan, saat ini kan kartu KTP manual sudah tidak berlaku lagi untuk itu setiap pengurusan masyarakat diwajibkan memiliki kartu penduduk elektrik", tuturnya.
Olehnya itu kami himbau kepada seluruh masyarakat Sinjai yang belum memiliki KTP, jangan melalaikan kesempata dalam pengurusa Akta kependudukanya di catatan sipil.
"Jika ada warga Sinjai yang tidak mampu karna kendala fisik silahkan laporkan ke kecamatan atau langsung ke Capil agar petugas kami bisa lansung kelokasi" ungkap Akamal. (R17/Jn)
0 komentar: