MACCANews --- Maraknya peredaran Obat-obatan terlarang dan berbagai informasi yang menjadi viral tentang penyalahgunaan obat terlarang dikalangan pelajar. Menjadi topik diskusi yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Makassar, siang ini 24/10/17 di Pelataran parkir SMK-SMAK Makassar.
Kegiatan yang digelar dalam acara diskusi Kemitraan Anggota DPRD Makassar dan Masyarakat ini, menghadirkan Kadis Kesehatan Kota Makassar, dr. Hj. Naisyah Tun Azikin, M.Kes. bersama Dekan Fakultas Farmasi Universitas Muslim indonesia (UMI) , Bapak. Rachmat Kosman, M. Kes. Apt didampingi oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Ibu Hj. Haslinda Wahab sebagai narasumber.
Hj. Haslinda Wahab saat membuka diskusi menjelaskan bahwa, peredaran dan penanggulangan obat terlarang dikalangan masyarakat khususnya pelajar, sangat penting untuk diketahui dan diantisipasi secara dini, mengingat jumlah pecandu obat dan pengedar narkoba di Makassar sangat meresahkan dan sangat sulit untuk diantisipasi.
Haslinda mengaku, kegiatan sosialisasi seperti sudah menjadi rutinitas anggota DPRD Kota Makassar untuj berinterkasi dengan masyarakat. Dia berharap, dengan diseleggarakannya kegiatan ini bisa menekan penyalahgunaan obat daftar G, khususnya di Makassar.
"Karena sekarang banyak menjadi pembahasan, dan ini kita lihat hasilnya banyak yang dirusaki oleh obat daftar G, harapan kita dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada anak - anak (siswa - siswi) sekalian," tuturnya.
Haslinda memaparkan, masa depan suatu negara sangat ditentukan oleh generasi muda. Sehingga jika generasi muda rusak sejak dini, maka bangsa dan negara ini hampir dipastikan tidak memiliki jati diri ke depan.
"Harapan kita, generasi yang ada saat ini bisa jauh dari segala hal yang bisa merusak masa depan generasi, termasuk jauh dari penyalahgunaan obat daftar G," tandasnya.(*)
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan kota Makassar, dr. Hj. Naisyah dalam pemaparannya mengatakan, terkait penyalahgunaan obat daftar G sudah diatur dalam beberapa regulasi. Dia bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sangat terlibat dalam pengawasan obat.
"Kan di BPOM itu jelas, siapa yang produksi, siapa yang distribusi. Dan semua obat kan ada ciri dan aturan hukumnnya. Jika ada obat daftar G atau obat keras dengan lingkaran biru dengan huruf K, maka itu tidak bisa dijual bebas," ucapnya.
0 komentar: