MACCANEWS, SIDRAP --- Upaya yang dilakukan sejumlah kelompok pengelolah Yayasan Ummul Khair yang bergerak pada Investasi Bodong untuk mengupayakan penangguhan penahanan, diproses sejumlah korban.
Pasalnya, tersangka Ahmad Lusi bersama dua orang anak buahnya itu, saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Sidrap sejak beberapa minggu lamanya, diduga pihak tersangka meminta upaya penangguhan dari pihak sat Reskrim Polres Sidrap.
Sejumlah warga korban yang ditemui dibeberapa tempat terpisah, mengharapkan kepada pihak berwajib agar tidak mengabulkan upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka investasi bodong, karena proses hukumnya belum tuntas.
Hal lain yang memunculkan pertanyaan bagi pihak korban, karena diduga pihak penyidik dinilai tidak serius sehingga terkesan kasus ini penaganannya kurang maksimal. Sementara dana warga yang terkumpul yang diprediksi mencapai ratusan miliar, bakal hangus tanpa proses hukum yang jelas dan tegas.
Ketua LSM Komite Masyarakat Pemantau Legislatif dan Eksekutif (Kompleks), Putra Mahliah yang dikonfirmasi, mengungkapkan rencana penangguhan penahanan yang akan diberikan Ahmad Lusi Cs oleh Kapolres Sidrap, pasti beresiko besar, karena sejumlah korban yang telah melapor dinilai penanganannya belum maksimal.
"Kalau dilihat semangat Pak Kapolres pada awal penangkapan tersangka, upaya penangguhan penahanan ini tidak mungkin akan diberikan, dan kalaupun hal itu dilakukan, kami yakin masalah ini pasti akan diributkan media", tegas Putra, saat ditemui Senin (6/6) malam di Makassar. (R6/Fan)