MACCANEWS - Tingginya anggaran dana desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah ke tiap-tiap desa membuat dana masyarakat ini menjadi salah satu anggaran yang membutuhkan pengawalan dan perhatian lebih.
Tidak sedikit kepala desa terjerat kasus hukum karna adanya penyelewengan anggaran dana masyarakat yang jumlahnya milyaran ini. Untuk mencegah masalah tersebut, kejaksaan negeri kabupaten barru sebagaimitra pemerintah mengadakan sosialisasiTim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Barru, yang di buka langsung oleh Kejari Barru Pian Tumanggor, SH., Kamis (24/08/2017).
Ketua Tim TP4D Kabupaten Barru Erwin Menyampaikan bahwa Sosialisasi TP4D yang serentak di lakukan di seluruh indonesia ini bertujuan mempertegas komitmen kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi melalui upaya pencegahan.
Serta melaksanakan fungsi pendampingan kepada kepala daerah dalam melaksanakan percepatan pembangunan sehingga penyerapan anggaran pemerintah daerah berjalan optimal serta juga melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam mensejahterakanmasyarakat secara umum.
Sementara itu Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si di hadapan kepala OPD dan ratusan peserta sosialisasi sangat menyambut positif program kerja kejaksaan ini.
"Kepala desadi tahun ini jangan ada yang mengurusi proyek, tujuan utama kepala desa adalah bagaimana mensejahterakanrakyatnya.Kalau program desa berjalan efektif, kepala desa tidak perlu takut apabila bekerja sesuai aturan dan mekanisme pasti aman" Ungkapnya.
Dasar pembentukan dari TP4D ini antara lain berdasarkan UU RI Tahun 1945, Nawa Cita Presiden RI 2014 – 2019, Keputusan Jaksa Agung Republik Indnesia Nomor: KEP-152/1/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia. (irfan)
0 komentar: