Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemkot Makassar, segerah turun melakukan penertiban terkait soal masih banyaknya blok retribusi karcis parkir kendaraan mobil dan Motor anggaran tahun 2021, diedarkan tahun anggaran 2022.
Wakil rakyat, yang duduk di rumah rakyat, Pemkota Makassar, sebaiknya jangan tinggal diam, dan jika itu jalan terbaik, maka patut mempertanyakan kepada Pimpinan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, terkait Karcis Parkir diduga sudah kadaluarsa, sebab ini sama saja pembiaran, “harap, inisial perempuan As, warga asli Gowa. Selasa (24/02/22)
Dengan masih banyaknya blok Tiket Parkir Khusus (TJPK) warnah kuning senilai Rp. 5000/satu kali parkir, yang diduga sudah kadaluarsa namun masih di perjual belikan dilapangan oleh Juru Parkir (Jukir) utamanya di lokasi parkir ditepi jalan depan Toko pakaian usaha dagang (ud) Jangkrik Sentral Kota Madya Makassar, menuai polimik, “tandas, inisial As, kepada media ini. Selasa (01/02/22)
Menurut, aktifis ormas, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel dan Srikandi BPPH Pemuda Pancasila Gowa, ini, awalnya kami bersama adik turun belanja ditoko pakaian Jangkrik dan Monalisa Sentral Kotamadya Makassar. “motor kami parkir persis didepan toko. Jangkrik Begitu saya pulang, pluit berbunyi uang parkir bu, senilai Rp. 3000. Setelah kami kasih uang, sang Juru Parkir (Jukir) langsung berikan kami, Karcis Motor, berwarnah biru mudah tahun 2021.
Lalu, kembali Juru Parkir (Jukir) mengatakan, lihat stempel basah bu… sudah distempel menjadi tahun 2022. Kembali inisial AS, ini, memperlihatkan, kembali kepada lelaki Juru Parkir (Jukir) bahwa mengapa masih ada teterah tahun 2021, di atas kertas tiket parkirnya kendaraan motor roda 2, kesalnya, dia.
Dengan beredarnya tiket Karcis mobil dan motor, tahun anggaran 2021, namun masih digunakan tahun anggaran 2022, tentu kami nilai ini adalah pembiaran. Artinya, jangan sampai uang di pungutnya senilai Rp. 5000 / 1 kali parkir kendaraan mobil dan Karcis Parkir Motor senlai Rp. 3000, tidak masuk di pundi-pundi pada pendapatan asli daerah Pemkot Makassar.
Karena itu, pihak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemkot Makassar, segerah turun melakukan pemantauan terkait soal masih beredarnya Karcis Parkir tahun anggaran 2021, masih di gunakan tahun 2022, “harapnya, insial As, Selasa (01/02/22)
Sampai berita ini kembali ditayangkan, oleh media ini, Wartawan media ini bersuaha untuk ingin memintai tanggapan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Parkir. Namun sayangnya, tak berhasil, lantaran terkendala dengan hari libur alias tanggal merah. Selasa (01/02/22) (*)
0 komentar: