Tim Satgas Pengurai Kerumunan (RAIKA) bersama satpol PP BKO Kecamatan Makassar, Binmas dan Bhabinkantibmas kembali menggelar patroli gabungan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
Dalam patroli tersebut, dilakukan penyisiran sejumlah lokasi yang menjadi titik kerumunan masyarakat.
"Kami juga menghimbau para pelaku usaha dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai surat edaran
pemerintah kota makassar tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha, seperti kafe, mall, tempat hiburan, dan lain sebagainya,"kata Anca sapaan Alamsyah, Kamis (15/7/2021).
Dalam surat edaran tersebut, kata Anca, dilakukan perpanjangan mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Olehnya, malam ini patroli dilaksanakan di 2 wilayah yaitu, kelurahan Barabaraya Utara dan Barabaraya Timur.
" Patroli Tim Raika Kecamatan Makassar melaporkan melakukan patroli di Rumah Makan Minang Jl.Kerung-Kerung (Kelurahan Barabaraya Utara), Warkop Leadis Jl.Abubakar Lambogo (Kelurahan Barabaraya Timur),"kata Anca.
Dalam kegiatan itu, tim RAIKA menyampaikan poin-poin dalam aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada pelaku usaha di wilayah Kkecamatan Makassar.
0 komentar: