Dinas PU Kota Makassar menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder membahas pemeliharaan hibah khusus program nasional penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas), Jumat (9/4/2021).
Rapat ini juga untuk mendengarkan persepsi terkait surat pernyataan Wali Kota Makassar tentang kesediaan menerima barang dan jasa pamsimas Makassar dari segi aspek hukum maupun aspek lainnya.
Kepala Bidang Prasarana dan Bangunan Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan lewat program pamsimas, 63 sarana penyediaan air minum dan sanitasi (SPAMS) berhasil dibangun.
Namun, 60 persen di antaranya butuh perawatan. “Pembiayaan pemeliharaan yang bersumber APBN dan APBD masing-masing 50 persen,” demikian dalam siaran pers yang diterima MakassarMetro.
Pemeliharaan SPAMS tahun lalu menggunakan APBN dilakukan di tiga lokasi. Sementara untuk tahun anggaran 2021 berkurang menjadi dua lokasi saja.
Menurut Koordinator Pamsimas Kota Makassar, surat pernyataan Wali Kota Makassar tentang kesediaan menerima barang atau jasa pamsimas merupakan komitmen dari Pemkot Makassar.
Sarana pamsimas yang telah dibangun melalui biaya APBN sebagai aset Pemkot Makassar agar terus dipelihara setelah diserahkan oleh pemerintah pusat melalui Satker PS-PAM Provinsi Sulsel.
Dari segi hukum, Kabag Hukum Setda Kota Makassar mengatakan, bahwa seharusnya dalam surat pernyataan Wali Kota Makassar, kedua belah pihak bertanda tangan, baik pihak pemberi sarana (pemerintah pusat) maupun pihak penerima sarana dalam hal ini Pemkot Makassar.
Di sisi lain, perwakilan Bappeda menyarankan agar tindak lanjut setelah penyerahan sarana dilampirkan dalam kontrak kerja sama.
Konsultan ROMS Provinsi Sulsel menyarankan agar membuat format pernyataan sesuai dengan perspektif hukum yang berlaku, agar lebih tertib administrasi. (*)
0 komentar: