Polemik terkait gaji karyawan tertunda yang beredar di media online itu hanya isapan jempol semata.
Hal ini dibantah Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar kepada media.
Ia mengatakan, mungkin karyawan itu tak paham, jadi muncul ada kekeliruan dalam menyikapi kebijakan dan aturan kantor.
“Salah klarifikasi ini, bukan di tahan sepenuhnya, hanya 25 persen sebagai persyaratan agar segera melakukan Vaksin,”tegas Irham.
“Kita juga tetap punya kebijakan dalam hal penerapan aturan di kantor. Dengan memassifkan program vaksinasi yang memang telah di canangkan oleh pemerintah di Pusat mau pun daerah,”tambahnya.
Apalagi, jelasnya, bagi yang mempunyai riwayat penyakit dan memang tidak bisa Vaksin. Maka idealnya harus di buktikan dengan surat keterangan dokter spesialis.
“Jadi terkait dengan isu gaji di tahan itu tidak benar, adanya kita tetap punya kebijakan yang berpihak kepada kekaryawan. Kami dalam menerapkan aturan maupun kebijakan, bukan secara sepihak. Akan tetapi kebijakan yang kami tetapkan semata-mata, agar bisa melindungi karyawan Perumda Parkir Makassar seluruhnya,”katanya.
Sebelumnya, salah satu karyawan PD Parkir Makassar diketahui protes dengan kebijakan tersebut.
Bahkan beberapa karyawan PD Parkir Makassar mengeluh tidak menerima gaji, karna harus melewati persyaratan khusus dalam hal ini mengikuti vaksinasi.
0 komentar: