PD Parkir Kota Makassar bersama Polres Pelabuhan, terjun langsung melakukan penindakan di Pasar Sentral.
Hal ini menindak lanjuti adanya video yang viral di sosial media, mengenai adanya tarif parkir sebesar Rp20 ribu di kawasan Pasar Sentral Makassar, Rabu (28/4/2021) kemarin.
Pihak Polres Pelabuhan pun mengamankan salah seorang Jukir resmi atas nama Dg. Gassing (51) yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menegaskan, jika biaya parkir di Pasar Sentral, untuk kendaraan roda dua hanya Rp3 ribu, sementara roda empat Rp5 ribu.
"Menurut pengakuannya, GS ini berdalih jika ia tidak mengenal oknum yang melakukan pungutan pada video viral tersebut," kata , Kamis (29/4/2021).
Namun menurut Irham, dari laporan yang diterimanya, pelaku pungli yang saat ini belum diketahui keberadaannya tersebut, merupakan bawahan Gassing.
"Kemungkinan GS yang pekerjakan, karena memang disitu dia Jukir resminya. Tapi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil dari pemeriksaan polisi," terangnya.
Jika dari hasil pemeriksaan, GS terbukti mengenal atau mempekerjakan tukang parkir liar tersebut, maka ia akan memberikan sanksi yang tegas
"Tentu kami akan sanksi, bisa saja sampai pengembalian Id card, tapi kita lihat dulu proses hukumnya," tutupnya
Sementara itu, saat diwawancarai, sebelum dibawa ke Polres Pelabuhan, Dg. Gassing mengaku jika ia tidak mengenal orang yang mengambil tarif parkir dalam video viral tersebut.
0 komentar: