Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rusdin Tabi, mengatakan akan kembali memanggil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus terkait sanksi Drop Out (DO) kepada 28 mahasiswa.
Sebelumnya, pihak rektorat UKI Paulus mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulsel, Rabu (12/2/2020).
“Kemarin tidak ada konfirmasi ketidakhadiran dari Rektor UKI Paulus di RDP. Selanjutnya akan dijadwalkan kembali RDP dengan mengundang Rektor sekaligus ketua yayasan,” ujarnya.
Salah satu mahasiswa, Nelson, mengisahkan SK DO dikeluarkan oleh rektorat pada tanggal 24 Januari 2020 dengan dugaan melanggar peraturan etika dan disiplin warga kampus.
“SK DO tersebut hanya berselang empat hari setelah kami menggelar aksi damai pada tanggal 20 Januari dengan tuntutan yang sama dengan aksi-aksi sebelumnya yaitu menolak peraturan Rektor UKI PAULUS No. 045/SK/UKIP.02/2018 Tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan,” ujarnya.
Sebelumnya aksi penolakan SK peraturan Rektor tersebut juga digelar pada 2 Desember 2019, 5 Desember 2019, 18 Desember 2019, dan 17 Januari 2020.
Penolakan peraturan rektor tersebut disebut Nelson buntut dari pengurus Himpunan Mahasiswa Sipil dan Himpunan Mahasiswa Mesin yang tidak dapat dilantik.
Ia yang juga merupakan Ketua Himpunan Managemen menambahkan dalih pihak rektorat mengeluarkan SK DO karena dianggap mengganggu kegiatan lokakarya yang dihadiri 150 kepala sekolah yang bertepatan dengan jadwal aksi.
Padahal, aksi demonstrasi yang terlaksana hari itu berlangsung di luar kampus dan tidak mengganggu sama sekali kegiatan lokakarya yang dimaksud oleh pihak birokrasi dan dikawal oleh pihak kepolisian. (*)
0 komentar: