MACCANEWS -- Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Maros lakukan penahanahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di kelurahan Baji Pammai, Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros. Kamis (27/10/2016).
Adi Surahmat digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros setelah menjalani pemberkasan sejak pukul 11.00 wita di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Tersangka tersebut digiring dengan mengendarai mobil operasional Kejari Maros jenis Toyota Avanza hitam dengan nomor pelat DD 243 AE.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Hirawanti mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Maros, Farhan.
"Kita menahan Adi Surahmat selama dua puluh hari kedepan mulai hari ini, untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Dia diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara. Penahan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan melakukan tindak pidana korupsi lagi.
Sebelumnya, Kejari menahan dua tersangka kasus yang merugikan negara Rp 651 juta, tahun 2014 lalu itu, yakni mantan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Haeruddin Basri dan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Baji Pammai, Agus Salim. (Aam/Jn)
0 komentar: