Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Nunung Dasniar menyoroti penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 Makassar.
Wakil Bendahara DPC Gerindra Makassar ini menilai alokasi anggaran jauh dari prinsip akuntable.
Hal disampaikan karena kurangnya transparansi terhadap detail anggaran yang diajukan pemerintah daerah kepada legislatif.
"Misalnya untuk anggaran SKPD yang tidak bermitra dengan komisi A, kami tidak tahu," jelas Nunung, mengkonfirmasi Tribun, Rabu (4/12/2019).
Padahal sebagai wakil rakyat yang diberikan amanah untuk mengawal aspirasi dan kepentingan masyarakat, semua harus detail, dengan tidak terbatas hanya pada mitra kerja komisi dimana ia ditempatkan.
"Kita inikan mewakili suara seluruh elemen masyarakat, sementara persoalan mereka tidak saja berkaitan dengan masalah pelayanan di pemerintahan yang memang tupoksi dari komisi A. Keluhan mereka ada soal kesehatan, banjir, bantuan sosial, kami terima dari mereka," jelasnya.
Olehnya seluruh anggota dewan, mestinya mendapat seluruh rincian anggaran di masing-masing SKPD." Yang dapat itukan hanya anggota banggar saja, itu pun hanya gambaran umum, detailnya ada di setiap komisi," jelasnya.
Menurutnya, kedepan guna memenuhi unsur keterbukaan tersebut Pemkot Makassar juga harus menyediakan sebuah situs resmi terkait penyusunan anggaran, yang bisa diakses oleh public dalam bentuk e-katalog. Rancangan Kerja Anggaran(RKA) kata dia sudah harus dipublis sebelum dibahas di DPRD.
"Pemkot harus menyediakan website yang bisa diakses dan dipantau oleh seluruh masyarakat. Jadi bukan hanya dewan yang mengawasi tapi publik pun ikut megawasi, sehingga antara eksekutif dan legislatif tidak ada yang ditutupi dari masyarakat," ujarnya.
Lanjut Nunung, desakan untuk keterbukaan anggaran ini bukan untuk menghambat proses pembahasan RAPBD kedepannya.
Kesepakatan ini diteken pada sidang paripurna di lantai III gedung parlamen setempat, Jl AP Pettarani, Makassar pada pukul 17.00 wita.
Dalam sidang paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD 2020 menjadi peraturan daerah (Perda), disepakati pendapatan dalam APBD Makassar senilai Rp 4.138.870.000.000.
Sementara belanja langsung maupun tidak langsung dalam APBD Makassar senilai Rp 4.217.870.000.000. Artinya, ada defisit atau pengeluaran lebih banyak daripada belanja senilai Rp 79 miliar.
"Ini juga sebagai upaya mengembalikan marwah DPRD sebagai lembaga terhormat, bahwa kita lurus-lurus saja bekerja, dengan begitu kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif juga akan baik," jelasnya.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan pemerintah setempat sepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 menjadi APBD, Sabtu (30/11/2019).
Kesepakatan ini diteken pada sidang paripurna di lantai III gedung parlamen setempat, Jl AP Pettarani, Makassar pada pukul 17.00 wita.
Dalam sidang paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD 2020 menjadi peraturan daerah (Perda), disepakati pendapatan dalam APBD Makassar senilai Rp 4.138.870.000.000.
Sementara belanja langsung maupun tidak langsung dalam APBD Makassar senilai Rp 4.217.870.000.000. Artinya, ada defisit atau pengeluaran lebih banyak daripada belanja senilai Rp 79 miliar.
0 komentar: