MACCANEWS--Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali meminta Pemkot Makassar mengawal penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini agar dana yang diberikan dapat dirasakan oleh masyarakat yang betul-betul kurang mampu.
"Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar harus melakukan pendataan kesejumlah perusahaan, mana yang sudah memenuhi syarat mengeluarkan CSR, terlebih lagi program dari CSR itu sesuai sasaran," kata Adi Rasyid Ali di Makassar, kemarin.
Menurut politisi Partai Golkar itu, dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hanya perusahaan yang memiliki kondisi keuangan sehat yang diwajibkan mengeluarkan SCR, sehingga Pemkot harus melakukan pengawasan dengan baik dan verifikasi hasil laporan keuangan.
"Lewat Perda itu, Pemkot dapat menfasilitasi warga kurang mampu mendapatkan bantuan tunai atau program. Sebab setiap perusahaan yang sehat wajib mengeluarkan dana CSR sekitar 2,5 persen dari keuntungan," katanya.
Lanjut Adi, selain perda itu, aturan lainnya juga mewajibkan perusahaan membayar 2,5 persen dari keuntungan, seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga jika ada perusahaan yang membandel dapat dikenakan sanksi. "Baik Perdataan UUD itu harus benar-benar bisa dirasakan masyarakat Kota Makassar,” tuturnya.
Menurut Adi, aturan ini akan maksimal jika Disnaker betul-betul melanjalankan fungsi pengawasan yang memastikan perusahaan menyetor 2,5 persen atau tidak. Menurut dia, kebijakan itu memang sedikit susah karena berkaitan dengan keuangan perusahaan. Tapi mustahil perusahaan memiliki keuntungan rendah jika sudah memiliki nama yang besar. "Jika memungkinkan, kita harus melibatkan tim audit eksternal memeriksa seluruh transaksi," ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat itu berharap dana CSR dapat mendorong kemajuan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Jika CSR ini dijalankan dengan baik sangat besar pengaruhnya kepada pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Kerja Disnaker Kota Makassar, Hadirman mengatakan pihaknya belum menyeluruh melakukan pendataan kepada perusahaan, antara mana yang berwajib dan tidak. Namun pihaknya sudah melakukan pendataan dibeberapa wilayah.
"Untuk perusahaan industri dan hotel sudah kami lakukan, target kami selesai tahun ini," katanya.
Dia menjelaskan, bagi perusahaan yang memenuhi kewajibannya, lantas melakukan manipulasi data keuangan, maka ada sejumlah sanksi yang dipersiapkan, antara lain denda dan pencabutan izin. "Tentunya ada sanksi sebagai bentuk tindakan dari pemerintah jika data keuangan diubah menjadi zero keuntungan atau rugi,"tutupnya. (*)
0 komentar: