Dinas Perdagangan Makassar mengajak distributor tabung gas, baik agen maupun pangkalan, agar tidak menyuplai tabung gas bersubsidi kepada pelaku usaha.
Kabid Perdagangan Disdag, Ikhsan mengingatkan bahwa tabung gas bersubsidi atau gas LPG 3 kilogram tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha melainkan untuk warga kurang mampu.
” Kita meminta kerjasama pelaku distribusi, agar tidak menyuplai ke tempat yang memang dilarang. Karena tanpa kejasama yang baik maka upaya kita tidak akan bisa terlaksana dengan baik.” ujar Ikhsan.
Hal ini dilakukan guna menyikapi temuan inspeksi mendadak di sejumlah tempat usaha, Kamis (10/10/2019), di Makassar. Ditemukan puluhan tabung gas 3 kilogram di beberapa lokasi usaha.
Dia meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan tempat usaha yang menggunakan tabung gas 3 kilogram. Dia menyebut pihak Disdag bakal segera menindaklanjuti jika ada laporan
“Kami juga imbau ke masyarakat, ketika menemukan hal seperti ini agar segera melapor ke kami, sehingga kami segera turun menindaki tentu berkoordinasi dengan istansi terkait,” kata dia.
0 komentar: