Dinas Pariwisata Kota Makassar melakukan pemeriksaan di sejumlah panti pijat yang berada di wilayah Kota Makassar, khusunya di Jln. Mallengkeri Raya, Makassar. Selasa (25/6/2019).
Panti pijat yang diperiksa izinnya lantaran berada dalam jangkauan radius 200 meter dari tempat ibadah ini yakni Panti Pijat Makmur dan Panti Pijat Ratu Pelangi. Kedua usaha wisata berada di kawasan yang sama.
Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dispar Makassar, Irlan mengatakan pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengeluhkan keberadaan panti pijat yang berdekatan dengan masjid.
“Tindak lanjut laporan warga kita periksa panti pijat ini. Adapun haisilnya, Panti Pijat Makmur masih mengantongi izin usaha hingga tahun 2021. Namun Ratu Pelangi melanggar ketentuan ini usaha, yakni alamat usaha tidak sesuai izin,” kata Irlan.
Untuk panti pijat Makmur izinnya tidak boleh diperpanjang sedangkan Ratu Pelangi harus pindah.
Lain lagi dengan Panti Pijat Citra yang juga berada di Jln. Daeng Tata, tidak memiliki izin usaha namun sudah beroperasi selama 5 bulan. Dispar Makassar meminta aktivitas usaha segera dihentikan jika tidak berizin.

“Ini kita masih pembinaan, masih diberi waktu untuk pindah sesegera mungkin, ada juga dikasih waktu untuk turunkan plang tanda usahanya karena tidak punya izin, Makmur tidak boleh diperpanjang izinnya,” katanya.
Diketahui dalam giat ini, Dispar Makassar tidak sendiri, turut mendampingi jajaran pejabat dari Satpol PP Makassar, tim teknis DPM-PTSP Makassar dan tim penertiban Dinas Perdagangan Makassar.
0 komentar: