Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memasuki tahap pemberkasan bagi yang telah lulus tahapan ujian.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Makasssar, Basri Rakhman menyebut batas akhir penyetoran pada pekan ini.
“Batas akhir, itu tanggal 18 Januari (Jumat,18/1/2019), kalau saya tidak salah,” ungkap Basri Rakhman saat ditemui di ruangannya, Balaikota Makassar.
Dia juga mengaku pihaknya bakal memperketat proses verifikasi berkas. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktek penggunaan dokumen palsu. Salah satunya ijazah.
” Kita cek lagi, paling fatal itu ijazah, dan juga mudah ditelusuri dengan bekerja sama dengan pihak universitasnya,” kata Basri Rakhman.
Basri Rakhman secara tegas menyatakan, meskipun telah berstatus ASN dan di kemudian hari ditemukan hal tidak terpuji ini, maka akan diberikan sanksi.
“Kalau ada ijazah palsu akan diberhentikan secara tidak hormat, biar sudah ada NIP-nya. Itu sanksi secara kepegawaian yah, saya tidak mau bicara soal pidana,” ujarnya.
0 komentar: