Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 10 Juni mendatang kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan belum masuk kantor.
ASN terancam dikenakan sanksi kedisiplinan hingga penangguhan kenaikan gaji berkala, jika tanpa keterangan menambah liburnya.
Diketahui, Cuti bersama ASN usai lebaran akan berakhir hingga 9 Juni mendatang. Selanjutnya akan masuk kembali tepat 10 Juni 2019.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Andi Siswanta Attas pun akan memastikan kehadiran para pegawai saat masuk kerja kembali pada 10 Juni mendatang.
“Kita libur sampai tanggal 9, tanggal 10 sudah masuk. Sesuai tahun-tahun sebelumnya, kita akan adakan sidak tepat pada 10 Juni,” kata Siswanta, Rabu (29/5/2019).
Nantinya, kata Siswanta, pihaknya menurunkan tim dan dibagi untuk melakukan sidak. Dan setiap tim tersebut akan di bagi dan disebarkan ke semua kantor SKPD Pemkot Makassar, selain pimpinan lingkup Pemkot Makassar akan terjun langsung mendampingi staff BKD.
Pegawai yang ketahuan membolos tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi berat. Jenisnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahannya, misalnya penundaan kenaikan gaji berkala.
“Sanksi tegas malah ada yang teguran sampai ditunda kenaikan gaji berkala. Ada sampai begitu kalau sampai dua hari tidak ada alasan, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan alasannya. Makanya sanksinya disesuaikan dengan mereka punya pelanggaran,” tegas Siswanta.
“Tahun lalu disidak maraton di dalam ruang pola. Yang tinggi dulu tingkat kesalahannya kita oper ke inspektorat. Rekomendasinya inspektorat kasih ke kita, baru kita tindaklanjuti. Ada yang kenaikan gaji berkalanya ditahan,” pungkasnya.
0 komentar: